Hak Asasi Manusia (HAM): Hakikat, Prinsip, dan Pelanggaran

Main Article Content

Muh. Ramli Ramli
Ahmadin
Bakhtiar

Abstract

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak fundamental yang melekat pada setiap individu sejak lahir, tanpa diskriminasi berdasarkan ras, agama, jenis kelamin, kewarganegaraan, atau latar belakang sosial lainnya. Hakikat HAM berakar pada konsep hak kodrati yang bersifat universal, inheren, dan tidak dapat dicabut oleh kekuasaan manapun, sebagaimana ditegaskan dalam berbagai instrumen hukum nasional dan internasional. Prinsip-prinsip dasar HAM: universalitas, tidak dapat dibagi, saling bergantung, saling terkait, kesetaraan, non-diskriminasi dan martabat manusia menjadi fondasi normatif yang mengatur perlindungan dan pemajuan HAM di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi kepustakaan untuk menganalisis hakikat dan prinsip-prinsip HAM serta mengidentifikasi berbagai bentuk pelanggaran HAM yang masih terjadi di Indonesia. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki landasan hukum yang kuat dan meratifikasi instrumen internasional, pelanggaran HAM masih menjadi persoalan serius akibat lemahnya penegakan hukum, kurangnya akuntabilitas, dan kesenjangan antara norma hukum dengan praktik di lapangan. Kajian ini menegaskan pentingnya penguatan pemahaman dan implementasi prinsip-prinsip HAM secara menyeluruh agar perlindungan HAM dapat terwujud secara efektif dan berkelanjutan. Penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi bagi pengembangan wacana akademik dan menjadi rujukan bagi pembuat kebijakan serta aparat penegak hukum dalam mendorong sistem perlindungan HAM yang komprehensif dan adil di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Ramli, M. R., Ahmadin, & Bakhtiar. (2025). Hak Asasi Manusia (HAM): Hakikat, Prinsip, dan Pelanggaran. PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 4(4), 6423–6434. https://doi.org/10.56799/peshum.v4i4.9456
Section
Articles