Hak Asasi Manusia (HAM): Hakikat, Prinsip, dan Pelanggaran
Main Article Content
Abstract
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak fundamental yang melekat pada setiap individu sejak lahir, tanpa diskriminasi berdasarkan ras, agama, jenis kelamin, kewarganegaraan, atau latar belakang sosial lainnya. Hakikat HAM berakar pada konsep hak kodrati yang bersifat universal, inheren, dan tidak dapat dicabut oleh kekuasaan manapun, sebagaimana ditegaskan dalam berbagai instrumen hukum nasional dan internasional. Prinsip-prinsip dasar HAM: universalitas, tidak dapat dibagi, saling bergantung, saling terkait, kesetaraan, non-diskriminasi dan martabat manusia menjadi fondasi normatif yang mengatur perlindungan dan pemajuan HAM di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi kepustakaan untuk menganalisis hakikat dan prinsip-prinsip HAM serta mengidentifikasi berbagai bentuk pelanggaran HAM yang masih terjadi di Indonesia. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki landasan hukum yang kuat dan meratifikasi instrumen internasional, pelanggaran HAM masih menjadi persoalan serius akibat lemahnya penegakan hukum, kurangnya akuntabilitas, dan kesenjangan antara norma hukum dengan praktik di lapangan. Kajian ini menegaskan pentingnya penguatan pemahaman dan implementasi prinsip-prinsip HAM secara menyeluruh agar perlindungan HAM dapat terwujud secara efektif dan berkelanjutan. Penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi bagi pengembangan wacana akademik dan menjadi rujukan bagi pembuat kebijakan serta aparat penegak hukum dalam mendorong sistem perlindungan HAM yang komprehensif dan adil di Indonesia.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.