Penghapusan Hukuman Mati: Analisis terhadap Keseimbangan antara Hak Asasi Manusia dan Efektivitas Penegakan Hukum di Indonesia
Main Article Content
Abstract
Hukuman mati bentuk hukuman yang paling kontroversial dalam sistem peradilan di banyak negara, termasuk Indonesia. Meskipun memiliki tujuan untuk memberikan efek jera dan melindungi masyarakat, hukuman mati sering kali dipertanyakan dalam konteks hak asasi manusia (HAM). Penelitian ini dimaksudkan untuk menganalisis penghapusan hukuman mati di Indonesia dengan melihat keseimbangan antara pelanggaran HAM dan efektivitas penegakan hukum. Dalam penelitian ini, digunakan pendekatan normatif dan deskriptif dengan mengkaji berbagai literatur, regulasi, dan kasus-kasus terkait. Hasilnya menunjukkan bahwa meskipun hak untuk hidup dilindungi dalam konstitusi Indonesia, penghapusan hukuman mati harus dipertimbangkan dengan cermat untuk memastikan bahwa keadilan dan efektivitas hukum tidak terabaikan. Penelitian ini merekomendasikan perlunya perbaikan dalam sistem peradilan dan alternatif hukuman yang lebih manusiawi sebagai solusi untuk menggantikan hukuman mati. Penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan juridis normatif yang mengacu pada norma-norma hukum yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta putusan pengadilan di bidang hukum siber.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.