Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Korupsi Terhadap Pungutan Liar Menurut UU Tipikor
Main Article Content
Abstract
Pungutan liar (umumnya dikenal sebagai pemerasan) merupakan praktik yang meluas dalam birokrasi publik Indonesia, meskipun istilah tersebut tidak diatur secara eksplisit dalam hukum pidana nasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kerangka hukum dan mekanisme penegakan hukum terkait pemerasan berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan menggunakan pendekatan yuridis-empiris, data dikumpulkan melalui telaah pustaka dan wawancara dengan pemangku kepentingan terkait. Temuan penelitian mengungkapkan bahwa pemerasan memenuhi syarat sebagai tindakan korupsi administratif sebagaimana ditentukan dalam Pasal 12 huruf e dan f Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 423 KUHP, yang melibatkan penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi atau kelompok yang melanggar hukum. Meskipun ada upaya pemerintah—seperti pembentukan Satgas Pemerasan Saber dan penerapan sanksi administratif—penegakan hukum tetap tidak efektif karena pengawasan internal yang lemah, budaya birokrasi yang permisif, dan sistem pengaduan publik yang berkinerja buruk. Penelitian ini berkontribusi pada kajian hukum pidana dengan memposisikan pemerasan sebagai pelanggaran sistemik yang memerlukan pendekatan hukum interdisipliner. Reformasi regulasi dan mekanisme pengawasan yang diperkuat sangat dibutuhkan untuk menentukan praktik tersebut, dan penelitian masa depan didorong untuk menerapkan perspektif hukum kriminologi atau komparatif untuk wawasan yang lebih dalam.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.