Kompleksitas Kejahatan Tambang yang Berdaulat
Main Article Content
Abstract
Pertambangan merupakan salah satu akses kemakmuran suatu bangsa dan negara dalam upaya memakmurkan setiap rakyat di dalamnya. Ranah pertambangan ini diatur melalui seperangkat peraturan perundang-undangan agar hasil eksplorasi sumber daya alam pertambangan tersebut memberikan manfaat bagi rakyat, bangsa dan negara. Tetapi, hingga kini masih banyak praktik pertambangan ilegal. Perilaku dan tindakan yang justru merugikan masyarakat, bangsa dan negara. Padahal, telah tersusun beragam regulasi beserta sanksi pidana bagi pelaku, namun kegiatan ilegal ini masih tetap terjadi. Situasi dan kondisi tersebut menimbulkan permasalahan mengapa aktivitas tambang ilegal tetap terjadi di Indonesia dan bagaimana penanganan terhadap para pelaku tambang ilegal. Metode penelitian yang digunakan adalah: metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif, yang berfokus pada data sekunder melalui penerapan norma-norma dan prinsip-prinsi dalam hukum positif, serta merujuk pada pemikiran ilmiah dari para ahli hukum juga menerapkan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) yang relevan dengan isu hukum yang dianalisis. Hasil penelitian menemukan bahwa, aktivitas tambang ilegal tetap terjadi di Indonesia karena, kelemahan faktor ekonomi dan pemahaman masyarakat sekitar serta penegakan hukum yang tidak mengikutsertakan dan mengabaikan peran masyarakat. Penanganan terhadap para pelaku tambang ilegal harus dilakukan dengan “menegakkan hukum yang menggunakan hukum,” melibatkan aparat hukum terkait melalui kerjasama dengan masyarakat yang terdampak.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.