Tantangan Regulasi Hukum Pasar Modal dalam Perlindungan Investor di Era Digital

Main Article Content

Chrystaline Gozales
Steffany Faustine
Albert Lodewyk Sentosa Siahaan

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah mentransformasi pasar modal secara global, menghadirkan tantangan kompleks dalam regulasi dan perlindungan investor. Artikel ini menganalisis efektivitas regulasi pasar modal dalam mencegah manipulasi pasar dan penipuan di era digital, serta peran hukum dalam melindungi investor ritel. Melalui pendekatan normatif yuridis, penelitian mengidentifikasi tantangan seperti pengawasan transaksi lintas batas, ketidakpastian hukum aset digital, dan rendahnya literasi keuangan investor. Hasil menunjukkan bahwa regulasi yang adaptif, kolaborasi lintas sektor, dan peningkatan transparansi informasi merupakan kunci untuk menciptakan pasar modal yang sehat. Rekomendasi mencakup penguatan kerangka hukum, pemanfaatan teknologi pengawasan berbasis AI, dan program edukasi investor yang masif.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Gozales, C., Steffany Faustine, & Albert Lodewyk Sentosa Siahaan. (2025). Tantangan Regulasi Hukum Pasar Modal dalam Perlindungan Investor di Era Digital. PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 4(3), 4996–4999. https://doi.org/10.56799/peshum.v4i3.9256
Section
Articles