Tindak Pidana Penipuan Dalam Transaksi Online Sebagai Kejahatan Terorganisir Dan Kaitannya Dengan Pencucian Uang
Main Article Content
Abstract
Perkembangan teknologi digital telah memberikan kemudahan dalam aktivitas ekonomi, namun juga membuka peluang bagi tindak pidana baru, salah satunya adalah penipuan dalam transaksi online. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis modus serta pola kejahatan penipuan online, menjelaskan keterlibatannya dalam kejahatan terorganisir, serta menganalisis kaitannya dengan praktik pencucian uang. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta didukung dengan studi kasus dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penipuan online banyak dilakukan oleh jaringan terorganisir yang terstruktur dengan peran yang terdistribusi, di mana hasil kejahatan disamarkan melalui skema pencucian uang yang kompleks, baik melalui rekening pihak ketiga maupun transaksi digital lintas negara. Kompleksitas ini menuntut regulasi yang adaptif, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta edukasi menyeluruh kepada masyarakat untuk mencegah semakin meluasnya dampak kejahatan tersebut. Dengan pemahaman yang komprehensif, diharapkan strategi pemberantasan tindak pidana ini dapat dilakukan secara lebih efektif dan terintegrasi.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.