Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Perjanjian Standar Kontrak Elektronik Pada Transaksi Online

Main Article Content

Cecillya Rosa Yohanna Surbakti
Daren William Hermanto
Joshua Sabam Jonathan Hutagalung
Piers Dickson

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah mendorong pertumbuhan transaksi online yang semakin pesat. Namun, kemajuan ini juga menimbulkan potensi risiko bagi konsumen, khususnya terkait penggunaan perjanjian standar dalam kontrak elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi online melalui kajian terhadap putusan pengadilan yang relevan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan studi kasus terhadap putusan pengadilan yang berhubungan dengan sengketa perlindungan konsumen dalam transaksi elektronik. Data primer diperoleh dari putusan pengadilan, sedangkan data sekunder diperoleh dari literatur hukum, jurnal ilmiah, dan sumber hukum lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengadilan cenderung menegaskan tanggung jawab pelaku usaha dalam memberikan informasi yang jelas dan jujur terkait produk atau layanan yang ditawarkan. Putusan ini berdampak positif terhadap praktik transaksi online dengan mendorong pelaku usaha untuk lebih transparan dan bertanggung jawab. Penelitian ini merekomendasikan agar konsumen lebih memahami hak-haknya sebelum melakukan transaksi online, pelaku usaha menyusun perjanjian standar yang adil, dan pemerintah memperkuat regulasi terkait kontrak elektronik guna memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi konsumen.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Rosa Yohanna Surbakti, C., Daren William Hermanto, Joshua Sabam Jonathan Hutagalung, & Piers Dickson. (2025). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Perjanjian Standar Kontrak Elektronik Pada Transaksi Online. PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 4(3), 4339–4350. https://doi.org/10.56799/peshum.v4i3.8923
Section
Articles