Kontrak dalam Ekonomi Kreatif: Tantangan Hukum bagi Pelaku Industri Digital

Main Article Content

Fernando Lim
Kurnia Tanu Putra

Abstract

Ekonomi kreatif telah menjadi salah satu sektor yang berkembang pesat di era digital, dengan kontrak sebagai instrumen hukum utama yang mengatur hubungan antar pelaku industri. Namun, dinamika industri digital yang cepat dan kompleks menimbulkan tantangan hukum tersendiri, terutama dalam penyusunan dan implementasi kontrak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tantangan hukum yang dihadapi oleh pelaku industri digital dalam menyusun dan melaksanakan kontrak, serta memberikan rekomendasi untuk mengatasi masalah tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi literatur dan analisis kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakpastian hukum, kesenjangan regulasi, dan kurangnya pemahaman tentang hak kekayaan intelektual menjadi tantangan utama. Pembahasan difokuskan pada perlunya adaptasi regulasi dan peningkatan literasi hukum bagi pelaku industri.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Lim, F., & Kurnia Tanu Putra. (2025). Kontrak dalam Ekonomi Kreatif: Tantangan Hukum bagi Pelaku Industri Digital. PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 4(3), 4634–4639. https://doi.org/10.56799/peshum.v4i3.8582
Section
Articles