Kontrak dalam Ekonomi Kreatif: Tantangan Hukum bagi Pelaku Industri Digital
Main Article Content
Abstract
Ekonomi kreatif telah menjadi salah satu sektor yang berkembang pesat di era digital, dengan kontrak sebagai instrumen hukum utama yang mengatur hubungan antar pelaku industri. Namun, dinamika industri digital yang cepat dan kompleks menimbulkan tantangan hukum tersendiri, terutama dalam penyusunan dan implementasi kontrak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tantangan hukum yang dihadapi oleh pelaku industri digital dalam menyusun dan melaksanakan kontrak, serta memberikan rekomendasi untuk mengatasi masalah tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi literatur dan analisis kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakpastian hukum, kesenjangan regulasi, dan kurangnya pemahaman tentang hak kekayaan intelektual menjadi tantangan utama. Pembahasan difokuskan pada perlunya adaptasi regulasi dan peningkatan literasi hukum bagi pelaku industri.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.