Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Main Article Content
Abstract
Kasus kekerasan seksual terhadap anak terus meningkat dari waktu ke waktu. Peningkatan tidak hanya dari segi kuantitas atau jumlah kasus yang terjadi, bahkan juga dari kualitas. Hal yang lebih tragis lagi pelakunya adalah kebanyakan dari lingkungan keluarga atau lingkungan sekitar anak itu berada. Negara, Pemerintah, Masyarakat, Keluarga dan Orang Tua berkewajiban untuk memberikan perlindungan dan menjamin terpenuhinya hak asasi Anak sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. Perlindungan terhadap Anak yang dilakukan selama ini belum memberikan jaminan bagi Anak untuk mendapatkan perlakuan dan kesempatan yang sesuai dengan kebutuhannya dalam berbagai bidang kehidupan. Untuk itu akan diteliti lebih lanjut bagaimana perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan perundang-undangan di Indonesia dan bagaimana penerapan pidana terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual anak berdasarkan putusan pengadilan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif. Dari hasil penelitian ditemukan perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual di Indonesia diatur dalam berbagai undang-undang, di antaranya: Pasal 285 KUHP Jo UU 23/2004 Jo UU 13/2006 Jo UU 35/2014. Perlindungan hukum yang diberikan kepada anak korban kekerasan seksual meliputi: Bantuan hukum, Rehabilitasi, Pelayanan kesehatan dan jaminan sosial, Perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa, Pendampingan pada setiap proses peradilan dan penerapan pidana terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual anak berdasarkan putusan pengadilan, dalam perkara nomor 30/Pid.Sus/2021/PN.Klb, memberikan sanksi pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Dari hasil penelitian untuk perbaikan diharapkan dibuatkan peraturan perundang-undang khusus baru terkait kekerasaan seksual terhadap anak agar dipertegas dan diperberat sanksinya dalam Undang-Undang, Perundang-undangan, Peraturan Pemerintah dan Permenkumham agar memberikan rasa perlindungan kepada anak korban tindak pidana kekerasan seksual dan penerapan sanksi pidana pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak harus sesuai perundang-undangan, peraturan pemerintah, permenkumham dan penegakan hukum harus tegas kepada para pelaku tindak pidana kekerasaan seksual pada anak agar tegaknya kebenaran, keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.