Strategi Pengunaan Tilang Elektronik Atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Dalam Lalu Lintas Supaya Berlaku Optimal Di Seluruh Indonesia
Main Article Content
Abstract
Tilang elektronik atau biasa disebut E-tilang adalah bentuk penilangan terhadap pelanggaran di jalan raya yang menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Adanya sistem E-tilang memudahkan masyarakat untuk membayar denda melalui bank[. Untuk itu akan diteliti lebih lanjut bagaimana pengaturan strategi pengunaan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (etle) dalam lalu lintas berdasarkan perundang-undangan di Indonesia dan bagaimana penerapan strategi pengunaan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (etle) dalam lalu lintas supaya berlaku optimal di seluruh Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif. Dari hasil penelitian ditemukan pengaturan strategi pengunaan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (etle) dalam lalu lintas berdasarkan perundang-undangan di Indonesia, dapat dilihat dalam UU 22/2009 Jo PP 80/2012. ETLE juga tidak terlepas dari UU 1/2024 yang mengatur penggunaan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik. Regulasi tilang elektronik atau ETLE dijelaskan dalam Pasal 37 UU 22/2009. Diatur pula dalam Pasal 23 PP 80/2012. Tindakan penegakan hukum telah diatur dalam Pasal 267 UU 22/2009 Jo Pasal 268 UU 22/2009 dan penerapan strategi pengunaan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (etle) dalam lalu lintas supaya berlaku optimal di seluruh Indonesia, yang berbasis data digital melalui perekaman pada kamera dengan perangkat lunak intelijen membuat tatap muka langsung antara anggota Polri dengan pelanggar semakin minim, sehingga dapat mencegah indikasi koruptif anggota Polri dan/atau pelanggar lalu lintas. Adanya sistem E-tilang memudahkan masyarakat untuk membayar denda melalui bank. Selain sejalan dengan arah pembangunan hukum nasional, penerapan ETLE juga sejalan dengan perkembangan TIK atau Information and Communication Technology (ICT) yang saat ini menyebabkan revolusi industri 4.0. Dari hasil penelitian untuk perbaikan diharapkan Dibuatkan Undang-Undang Baru Khusus Terkait Tindak Pidana Lalu Lintas dengan Electronic Traffic Law Enforcement dalam KUHP, Perundang-undangan, Peraturan Pemerintah, Permenkumham sesuai aturan yang berlaku secara pidana dan Penerapan Strategi Pengunaan Tilang Elektronik Atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) harus dibarengin kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas dan penegakan hukum terkait ETLE harus dijalankan dengan baik
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.