Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Atas Pengalihan Objek Jaminan Fidusia Tanpa Persetujuan Kreditur (Studi Kasus PT Suzuki Finance Indonesia Gorontalo)
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi kreditur atas pengalihan jaminan fidusia tanpa persetujuan kreditur. Dalam praktiknya, debitur sering kali melakukan pengalihan jaminan fidusia tanpa persetujuan kreditur, sehingga menimbulkan kerugian bagi kreditur. Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Jaminan Fidusia yang selanjutnya disebut UU Jaminan Fidusia menyatakan bahwa pemberi fidusia dilarang mengalihkan, menjaminkan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang bukan merupakan barang inventaris, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode Yuridis Normatif, dengan menganalisis Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, serta putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi kreditur atas pengalihan jaminan fidusia tanpa persetujuan kreditur meliputi perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Perlindungan hukum preventif yang dapat dilakukan adalah dengan mendaftarkan objek jaminan fidusia di kantor pendaftaran fidusia sebagaimana diatur dalam pasal 11 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Kemudian perlindungan hukum represif yang dapat dilakukan adalah dengan mengajukan gugatan ke pengadilan seperti halnya pada kasus PT Suzuki Finance Indonesia Gorontalo, mengeksekusi objek jaminan, menggunakan alternatif penyelesaian sengketa, dan/atau mengajukan gugatan perdata ke pengadilan dengan kewenangan menuntut ganti rugi.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.