Analisis Yuridis Pencabutan Kewenangan Jaksa Penuntut Umum Atas Peninjauan Kembali Terhadap Putusan Bebas (Putusan MK Nomor 20/PUU-XXI/2023)

Main Article Content

Afriani Gulo
Arista Candra Irawati

Abstract

Pencabutan kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan bebas merupakan persoalan hukum yang telah menimbulkan berbagai perdebatan. Sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XXI/2023, Jaksa berwenang untuk mengajukan Peninjauan Kembali sebagaimana ditentukan dalam Pasal 30C huruf h UU Kejaksaan. Namun, Mahkamah Konstitusi memutuskan kewenangan tersebut bertentangan dengan UUDNRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis norma hukum terkait kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan bebas dan mengkaji dampak pencabutan kewenangan tersebut terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencabutan kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan Peninjauan Kembali telah sejalan dengan asas due process of law yang menegaskan bahwa Peninjauan Kembali merupakan hak eksklusif terpidana atau ahli warisnya. Namun demikian, putusan ini juga berimplikasi pada upaya hukum dalam menjamin keadilan substantif, khususnya dalam perkara yang berkepentingan bagi negara untuk mengoreksi putusan yang dinilai tidak mencerminkan kebenaran materiil. Penelitian ini menekankan pentingnya keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan dalam sistem peradilan pidana. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih komprehensif untuk mengakomodir perlindungan hukum bagi negara, korban, dan pihak ketiga, tanpa mengabaikan asas-asas dasar hukum pidana yang berlaku.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Gulo, A. ., & Irawati, A. C. . (2025). Analisis Yuridis Pencabutan Kewenangan Jaksa Penuntut Umum Atas Peninjauan Kembali Terhadap Putusan Bebas (Putusan MK Nomor 20/PUU-XXI/2023). PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 4(3), 3957–3964. https://doi.org/10.56799/peshum.v4i3.8371
Section
Articles