Kepastian Hukum Ambang Batas Pencalonan Dalam Sistem Pemilihan Umum Kepala Daerah Yang Demokratis Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024
Main Article Content
Abstract
Pemilihan kepala daerah merupakan salah satu pesta demokrasi dan menjadi elemen penting dalam sistem demokrasi di Indonesia. Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 mengamanatkan bahwa “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.” Penentuan ambang batas pencalonan kepala daerah merupakan komponen krusial dalam sistem pemilu yang dirancang untuk mendukung stabilitas politik dan meningkatkan efektivitas pemerintahan. Namun, penerapan ambang batas ini sering memicu hal terkait dengan kepastian hukum serta konsistensinya terhadap prinsip-prinsip demokrasi. Penelitian ini membahas terkait dengan bentuk kepastian hukum dalam ambang batas pencalonan kepala daerah yang demokratis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengetahui bentuk kepastian hukum ambang batas pencalonan kepala daerah yang demokratis yang sesuai dengan Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945. Metode penelitian ini menggunakan hukum normatif dengan Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conseptual Approach). Hasil dari penelitian ini adalah bahwa makna dalam Pasal 18 Ayat 4 UUD NRI 1945 bersifat open legal policy dan bentuk kepastian hukum ambang batas pencalonan kepala daerah yaitu dengan ditiadakannya ambang batas (threshold).
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.