Efektivitas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengembalian Kerugian Keuangan Negara di Kejaksaan Negeri Lubuklinggau
Main Article Content
Abstract
Korupsi merupakan masalah serius yang mengancam perekonomian dan sosial Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dalam pemulihan kerugian keuangan negara, dengan fokus pada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Rumusan masalah penelitian meliputi efektivitas undang-undang dan upaya optimalisasi pelaksanaan pemulihan. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-empiris, dengan narasumber terdiri dari dua orang jaksa. Penelitian dilakukan di Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, dengan memanfaatkan data primer dari wawancara dan data sekunder dari dokumen hukum yang relevan. Kesimpulan menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 memiliki landasan hukum yang kuat, namun pelaksanaannya masih menghadapi tantangan seperti kurangnya sumber daya manusia dan koordinasi yang buruk antar lembaga penegak hukum. Rekomendasi meliputi perlunya peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan penguatan koordinasi antar lembaga penegak hukum untuk memastikan keberhasilan pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian keuangan negara yang efektif. Selain itu, penelitian lebih lanjut diperlukan untuk menganalisis bagaimana undang-undang ini dapat ditingkatkan dalam menangani kasus-kasus korupsi modern yang melibatkan transaksi keuangan yang canggih dan yurisdiksi internasional.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.