Perlindungan Hukum terhadap Debitur dalam Eksekusi Objek Jaminan Fidusia pada Lembaga Pembiayaan
Main Article Content
Abstract
Hukum jaminan mengatur konstruksi yuridis yang memberikan akses fasilitas kredit, dengan menjaminkan benda-benda yang dibelinya sebagai jaminan. Terkait jaminan hak kebendaan, salah satu penawaran hak jaminan kebendaan adalah fidusia. Namun, penerapan eksekusi objek jaminan fidusia ini masih menjadi permasalahan yang kompleks dan kontroversial di Indonesia, khususnya di Pekanbaru dengan tingkat penggunaan jaminan fidusia cukup tinggi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam aspek perlindungan hukum dan akibat hukum perlindungan hukum terhadap debitur dalam eksekusi objek jaminan fidusia pada lembaga pembiayaan di Pekanbaru. Jenis penelitian ini adalah hukum normatif dengan pendekatan penelitian perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan analitis (analytical approach). Analisis data menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menyebutkan bahwa terdapat banyak permohonan pengujian Undang-Undang terkait pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia dari Pasal 15 ayat (2) UU No. 42/1999 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang tidak memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat, terutama debitur. Oleh karena itu, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PUU-XIX/2021 Pasal 15 ayat (2) dan (3), bahwa proses eksekusi dapat tercapai apabila adanya cidera janji oleh debitur yang diputuskan atas dasar persetujuan kedua pihak dan proses hukum yang menentukan. Hal ini mencerminkan adanya proses eksekusi yang mematuhi prinsip-prinsip dan praktek-praktek hukum yang adil, termasuk bagi debitur.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.