Perlindungan Hukum terhadap Debitur dalam Eksekusi Objek Jaminan Fidusia pada Lembaga Pembiayaan

Main Article Content

Hanchen Stephanus Dermawan Butar Butar
Yeni Triana

Abstract

Hukum jaminan mengatur konstruksi yuridis yang memberikan akses fasilitas kredit, dengan menjaminkan benda-benda yang dibelinya sebagai jaminan. Terkait jaminan hak kebendaan, salah satu penawaran hak jaminan kebendaan adalah fidusia. Namun, penerapan eksekusi objek jaminan fidusia ini masih menjadi permasalahan yang kompleks dan kontroversial di Indonesia, khususnya di Pekanbaru dengan tingkat penggunaan jaminan fidusia cukup tinggi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam aspek perlindungan hukum dan akibat hukum perlindungan hukum terhadap debitur dalam eksekusi objek jaminan fidusia pada lembaga pembiayaan di Pekanbaru. Jenis penelitian ini adalah hukum normatif dengan pendekatan penelitian perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan analitis (analytical approach). Analisis data menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menyebutkan bahwa terdapat banyak permohonan pengujian Undang-Undang terkait pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia dari Pasal 15 ayat (2) UU No. 42/1999 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang tidak memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat, terutama debitur. Oleh karena itu, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PUU-XIX/2021 Pasal 15 ayat (2) dan (3), bahwa proses eksekusi dapat tercapai apabila adanya cidera janji oleh debitur yang diputuskan atas dasar persetujuan kedua pihak dan proses hukum yang menentukan. Hal ini mencerminkan adanya proses eksekusi yang mematuhi prinsip-prinsip dan praktek-praktek hukum yang adil, termasuk bagi debitur.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Butar, H. S. D. B., & Triana, Y. . (2025). Perlindungan Hukum terhadap Debitur dalam Eksekusi Objek Jaminan Fidusia pada Lembaga Pembiayaan. PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 4(3), 3736–3748. https://doi.org/10.56799/peshum.v4i3.8138
Section
Articles

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.