Perlindungan Hukum bagi Konsumen dalam Transaksi E-Commerce Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen
Main Article Content
Abstract
Perkembangan e-commerce di Indonesia memberikan peluang besar bagi pelaku usaha dan konsumen untuk melakukan transaksi dengan lebih cepat dan efisien. Namun, dinamika ini juga menimbulkan berbagai permasalahan hukum, seperti penipuan, pelanggaran privasi data, serta ketidakpastian mekanisme penyelesaian sengketa. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi e-commerce berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK). Metode yang digunakan adalah tinjauan pustaka dengan pendekatan kualitatif melalui analisis deskriptif terhadap 15 artikel ilmiah yang dipilih dari Google Scholar dan sumber terpercaya lainnya periode 1999–2024. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan konsumen di sektor e-commerce menghadapi tantangan utama berupa rendahnya literasi hukum konsumen, lemahnya pengawasan terhadap pelaku usaha, dan kurangnya integrasi regulasi antara UUPK dan undang-undang lain, seperti UU Perlindungan Data Pribadi. Studi ini merekomendasikan penguatan pengawasan, edukasi hukum bagi konsumen, peningkatan transparansi pelaku usaha, serta pengembangan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif untuk menciptakan ekosistem e-commerce yang berkeadilan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.