Analisis Netralitas dan Independensi KPK Terhadap Kasus Korupsi Dewan Perwakilan Rakyat
Main Article Content
Abstract
KPK dibentuk dengan tujuan pembentukan awal sebagai lembaga yang Independen. Hal ini merupakan tujuan dari dibentuknya KPK agar tidak terpengaruh oleh Lembaga negara lainya atau terpengaruh oleh kekuasaan pemerintah yang sedang berkuasa, namun setelah revisi UU KPK Nomor 19 tahun 2019 ini dinilai sangat melemahkan KPK dalam melakukan tindakan pemberantasan korupsi karena terdapat kurang lebih 26 poin kewenangannya yang berkurang termasuk dalam hal penyadapan dan independensi, KPK melalui juru bicaranya mengatakan banyak sekali ketidaksinkronan pasal demi pasal, pada UU Nomor 19 tahun 2019 dalam implikasinya juga berpengaruh sebagaimana ruang gerak semakin terbatas dan tidak bebas dari pengaruh kekuasaan lain serta agenda awal didirikannya KPK semakin tidak terarah. Terkadang KPK dijadikan alat oleh kekuasaan untuk menakuti orang-orang yang tidak sejalan apa yang diinginkan kekuasaan dengan cara memberikan surat perintah penyidikan (sprindik) maka dari itu prinsip awal yaitu Lembaga independen negara dan lembaga anti korupsi semakin tidak relevan dan dinilai tebang pilih apalagi dalam penanganan kasus korupsi yang menjerat anggota DPR sering sekali penyidik KPK merasa ketakutan. Dalam revisi UU ini KPK yang awalnya lembaga non masuk dalam bidang eksekutif. Padahal pemegang kekuasaan eksekutif paling berpengaruh adalah Presiden yang sudah mempunyai Lembaga penindakan korupsi lain yaitu Kepolisian dan Kejaksaan maka revisi UU tersebut semakin menjadikan Presiden mempunyai kekuasaan yang semakin super power.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.