Hukum dan HAM Indonesia: Evolusi, Pergulatan, dan Harapan

Main Article Content

Ibrahim Fikma Edrisy
Angelina Putri

Abstract

Hukum dan hak asasi manusia di Indonesia merupakan dua pilar utama dalam membangun masyarakat yang adil, dengan akar sejarah yang dalam dalam tradisi Islam, adat istiadat, dan pengaruh sistem hukum Barat sejak era kolonial. Ketiganya berinteraksi dalam suatu proses yang tidak selalu harmonis, terutama ketika kolonialisme memperkenalkan hukum-hukum yang represif dan diskriminatif. Setelah kemerdekaan, Indonesia mulai membangun sistem hukum nasional yang berpihak pada rakyat, tetapi implementasi hak asasi manusia seringkali terhambat oleh kepentingan politik, lembaga yang lemah, dan budaya hukum yang belum matang. Reformasi 1998 menandai titik balik yang signifikan, dengan diberlakukannya amandemen konstitusi dan sejumlah undang-undang yang memperkuat hak asasi manusia. Namun, tantangan seperti ketidaksetaraan hukum, kekerasan oleh penegak hukum, dan budaya impunitas masih tetap ada. Studi historis tentang perkembangan hukum dan hak asasi manusia sangat penting untuk memahami wajah hukum Indonesia saat ini. Integrasi hukum Islam, hukum adat, dan hukum positif harus menjadi landasan untuk membangun penegakan hukum dan hak asasi manusia yang lebih inklusif, adil, dan sesuai dengan identitas bangsa.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Ibrahim Fikma Edrisy, & Angelina Putri. (2026). Hukum dan HAM Indonesia: Evolusi, Pergulatan, dan Harapan. PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 5(2), 5058–5063. https://doi.org/10.56799/peshum.v5i2.15885
Section
Articles

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.