Tradisi Azan Dua Kali Pada Sholat Jum’at di Desa Pucuang Anam Nagari Tandikek Selatan, Padang Pariaman
Main Article Content
Abstract
Tradisi Azan dua kali pada pelaksanaan Sholat Jum’at di Desa Pucuang Anam, Nagari Tandikek Selatan, Kecamatan Patamuan, Kabupaten Padang Pariaman merupakan warisan praktik keagamaan yang masih dipertahankan hingga saat ini. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pelaksanaan tradisi azan dua kali serta memahami latar belakang dan makna yang terkandung di dalamnya. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi kepada imam, muadzin, ninik mamak, dan jamaah setempat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi azan dua kali dilakukan pertama di luar masjid untuk memberi tahu masyarakat akan masuknya waktu Sholat Jum’at dan kedua di dalam masjid setelah khatib naik mimbar sebagai penanda dimulainya khutbah. Tradisi ini memiliki makna simbolik sebagai bentuk penghormatan pada sunah Rasulullah SAW yang dilanjutkan oleh Khalifah Utsman bin Affan RA, sekaligus menjadi sarana penguat syiar Islam di tengah masyarakat. Pelaksanaan tradisi ini juga menegaskan identitas keagamaan masyarakat Pucuang Anam yang berpegang teguh pada ajaran dan adat salingka nagari.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.