Analisis ASEAN Convention Against Trafficking in Persons: Antara Komitmen dan Pembatasan ASEAN Way

Main Article Content

Bintang Corvi Diphda
Wishnu Mahendra Wiswayana

Abstract

Artikel ini menelaah efektivitas upaya ASEAN dalam menangani kejahatan human trafficking dengan menempatkan ASEAN Convention Against Trafficking in Persons (ACTIP) sebagai fokus analisis. Latar belakangnya adalah masih tingginya kasus kejahatan human trafficking di Asia Tenggara yang kemudian menjadi urgensi perlunya respons kawasan yang terkoordinasi dan efektif. Artikel menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif melalui desk review terhadap dokumen-dokumen ASEAN yang berkaitan dengan ACTIP. Temuan utama menunjukkan bahwa konvensi ACTIP telah menyelaraskan definisi tindak pidana human trafficking dan memperkuat kerangka pencegahan, perlindungan, dan penuntutan, namun kinerjanya di tingkat kawasan belum optimal. Hambatan utama terletak pada rendahnya delegasi kewenangan, ketiadaan mekanisme kepatuhan yang bermakna, tidak adanya kewajiban pelaporan berkala, dan penyelesaian sengketa yang bertumpu pada konsultasi. Konfigurasi yang tidak efektif ini didasari oleh prinsip non-interference dan pengambilan keputusan berbasis konsensus yang menjadi prinsip utama ASEAN Way. Oleh karena itu, artikel merekomendasikan mekanisme pengecualian operasional terhadap prinsip non-interference dan konsensus pada isu yang berkaitan langsung dengan aspek human security, pembentukan mekanisme peer review dengan pelaporan berkala yang dikelola SOMTC, serta harmonisasi SOP identifikasi, perlindungan, pemulangan korban, ekstradisi, dan perampasan aset.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Bintang Corvi Diphda, & Wishnu Mahendra Wiswayana. (2025). Analisis ASEAN Convention Against Trafficking in Persons: Antara Komitmen dan Pembatasan ASEAN Way. PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 5(1), 970–982. https://doi.org/10.56799/peshum.v5i1.12293
Section
Articles