Pengembalian Barang Hasil Tindak Pidana Penggelapan Menurut Aturan Hukum Pidana
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini mengkaji permasalahan yuridis dan konsekuensi hukum dari pengembalian barang atau uang hasil tindak pidana penggelapan di Indonesia. Latar belakangnya adalah adanya perbedaan dalam praktik penegakan hukum terkait pengembalian kerugian, meskipun secara hukum pidana formal perbuatan penggelapan telah selesai saat unsur-unsur pidana terpenuhi. Secara spesifik, penelitian ini merumuskan dua masalah utama: hubungan pengembalian kerugian dengan penggelapan menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan konsekuensi hukum dari pengembalian barang yang digelapkan. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan menganalisis peraturan hukum pidana positif dan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, seperti Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), jurnal hukum, dan kamus. Berdasarkan analisis, secara yuridis pengembalian barang hasil penggelapan tidak mengubah status pidana perbuatan tersebut. Namun, dalam praktik penegakan hukum, pengembalian ini dapat menjadi pertimbangan yang meringankan hukuman bagi terdakwa, baik di tingkat penyelidikan, penyidikan, maupun persidangan. Faktor-faktor seperti itikad baik terdakwa, nominal kerugian, kondisi psikis korban, dan fakta hukum yang terungkap di persidangan sangat memengaruhi keputusan jaksa dan hakim. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengembalian barang menjadi faktor pertimbangan penting, meskipun tidak menghapus tindak pidana itu sendiri, dan merekomendasikan adanya perbaikan KUHP untuk merinci batas nominal kerugian guna menghindari ketidakseragaman dalam penegakan hukum.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.