Penyalahgunaan Kewenangan yang Dilakukan oleh Pejabat
Main Article Content
Abstract
Judul penelitian "Penyalahgunaan Kewenangan Yang Dilakukan Oleh Pejabat" mengkaji masalah gratifikasi dan suap yang melibatkan pejabat di Indonesia. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh budaya "uang pelicin" yang masih marak di masyarakat, meskipun ancaman pidana bagi pejabat yang menerima hadiah telah diperberat. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, pasal 413 sampai 437 KUHP yang berkaitan dengan kejahatan jabatan telah dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan fokus pada peraturan perundang-undangan, teori, dan asas hukum yang relevan. Pembahasan skripsi mencakup hubungan antara KUHP dan undang-undang pidana di luar KUHP, serta pengertian kejahatan dan pelanggaran jabatan. Analisis kasus Raden Sonson Natalegawa menyoroti bagaimana Pengadilan Negeri membebaskan terdakwa, sementara Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung membatalkan putusan tersebut dan menyatakan terdakwa bersalah atas tindak pidana korupsi. Berdasarkan analisis tersebut, skripsi ini menyimpulkan bahwa klasifikasi pasal 418 KUHP sebagai tindak pidana korupsi telah meningkatkan ancaman pidana secara signifikan. Skripsi ini juga menyarankan perlunya peningkatan kesejahteraan dan kesadaran mental pegawai negeri untuk mengurangi godaan menerima hadiah.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.