Pengaruh Literasi Pajak Dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Jakarta Utara
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh literasi pajak dan kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan pajak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Latar belakang penelitian ini adalah rendahnya tingkat kepatuhan pajak UMKM meskipun telah diberlakukan kebijakan tarif PPh Final 0,5% sesuai PP No. 23 Tahun 2018. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif asosiatif dengan metode survei terhadap 88 responden yang dipilih melalui teknik purposive sampling, berdasarkan kriteria memiliki NPWP aktif, menjalankan usaha minimal dua tahun, dan pernah melaporkan SPT tahunan. Data primer dikumpulkan melalui kuesioner dan dianalisis dengan regresi linier berganda, setelah melalui uji validitas, reliabilitas, dan asumsi klasik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa literasi pajak dan kesadaran wajib pajak berpengaruh positif signifikan terhadap kepatuhan pajak, baik secara parsial maupun simultan, dengan nilai Adjusted R Square sebesar 48,6%. Secara parsial, literasi pajak (β = 1,630; p < 0,05) meningkatkan kepatuhan melalui pemahaman peraturan dan prosedur perpajakan, sedangkan kesadaran wajib pajak (β = 0,642; p < 0,05) mendorong kepatuhan melalui motivasi moral dan pemahaman akan fungsi pajak bagi pembangunan. Temuan ini memperkuat penerapan model perilaku kepatuhan pajak pada sektor UMKM, menegaskan pentingnya sinergi antara faktor kognitif dan afektif untuk menciptakan kepatuhan yang berkelanjutan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.