Hukum Merokok: Analisis Pandangan Ustadz Adi Hidayat Dan Gus Miftah
Main Article Content
Abstract
Perdebatan mengenai hukum merokok dalam Islam masih menjadi perbincangan yang hangat di kalangan masyarakat, mengingat tidak adanya dalil eksplisit dalam Al-Qur’an maupun Hadis yang menyatakan hukum merokok secara langsung. Artikel ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang status hukum merokok menurut dua tokoh ulama kontemporer, yakni Ustadz Adi Hidayat dan Gus Miftah. Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan (library research) dengan mengkaji berbagai sumber tertulis, seperti buku, artikel, fatwa, serta ceramah dari kedua tokoh tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Ustadz Adi Hidayat mengharamkan merokok karena mengandung unsur bahaya yang dapat membahayakan kesehatan diri sendiri dan orang lain, sehingga bertentangan dengan prinsip menjaga jiwa dalam maqashid syariah. Sementara itu, Gus Miftah menyatakan bahwa hukum merokok bersifat kontekstual dan relatif, bergantung pada kondisi individu. Ia mengakui adanya perbedaan pandangan antara ormas Islam, di mana Muhammadiyah mengharamkan merokok, sedangkan Nahdlatul Ulama (NU) memakruhkannya, kecuali dalam kasus tertentu yang dapat menjadikannya haram. Perbedaan ini mencerminkan pendekatan ijtihad yang dinamis dalam menentukan hukum terhadap fenomena sosial-kesehatan yang kompleks seperti merokok.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.