Peran Tanggung Jawab Bank dalam Perlindungan Kerahasiaan Data Pribadi Nasabah
Main Article Content
Abstract
Perkembangan teknologi informasi telah mendorong sektor perbankan untuk mengadopsi sistem digital dalam memberikan layanan kepada nasabah. Di tengah kemajuan tersebut, perlindungan terhadap data pribadi nasabah menjadi isu yang krusial, mengingat tingginya risiko kebocoran dan penyalahgunaan informasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran dan tanggung jawab bank dalam menjaga kerahasiaan data pribadi nasabah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bank memiliki kewajiban hukum untuk melindungi data nasabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Selain itu, bank juga bertanggung jawab secara moral dan kontraktual dalam menjaga kepercayaan nasabah. Penelitian ini menegaskan pentingnya peningkatan sistem keamanan informasi serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran perlindungan data pribadi di sektor perbankan
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.