Implementasi Konsep Urbun dalam Transaksi Digital : Studi Kasus Y & T Drums

Main Article Content

Bahtiar Zulham
Nisa Aulia Zarrah
Bayu Sudrajat
Aulia Aulia
Muhammad Habiburrahman

Abstract

Perkembangan transaksi digital telah membawa perubahan signifikan dalam mekanisme penjualan beli, termasuk penggunaan uang muka (down payment) yang dalam fikih muamalah dikenal sebagai konsep urbun. Implementasi konsep ini masih menimbulkan, terutama terkait kejelasan akad, konsekuensi pembatalan, dan status uang muka ketika transaksi tidak dilanjutkan. Penelitian ini bertujuan untuk menerapkan penerapan urbun dalam transaksi digital pada studi kasus Y&T Drums, yaitu usaha mikro yang bergerak dalam produksi instrumen musik berbasis custom order dengan sistem pembayaran uang muka melalui platform digital. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif melalui observasi digital, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pembayaran uang muka yang diterapkan Y&T Drums memiliki kesesuaian dengan konsep bai' al-urbun menurut pandangan mazhab Hanbali, khususnya terkait penetapan nominal uang muka, komitmen transaksi, serta adanya konsekuensi pembatalan. Namun terdapat aspek yang memerlukan penguatan, terutama terkait ketentuan akad tertulis dan ketentuan kejelasan sejak awal transaksi untuk menghindari potensi gharar. Dengan demikian, sistem pembayaran yang diterapkan secara umum dapat disarankan sesuai syariah, namun memerlukan pengaturan administratif agar lebih memenuhi prinsip kejelasan dan perlindungan bagi kedua pihak.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Bahtiar Zulham, Aulia Zarrah, N., Bayu Sudrajat, Aulia, A., & Muhammad Habiburrahman. (2026). Implementasi Konsep Urbun dalam Transaksi Digital : Studi Kasus Y & T Drums. ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 5(3), 197–205. https://doi.org/10.56799/jim.v5i3.14365
Section
Articles

References

Apriliani, I. N., Salsabila, N., & Wijaya, P. R. (2023). Problematika Implementasi Khiyar Dalam Jual Beli Online. Bandung: Shar-E: Jurnal Kajian Ekonomi Hukum Syariah vol 9 no 1.

Ardhinata, A., & Fanani, S. (2015). KERIDHAAN (ANTARADHIN) DALAM JUAL BELI ONLINE; Studi Kasus UD.Kuntajaya Gresik. Surabaya: Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan (JESTT), 10(1).

Ascarya. (2013). Produk Bank Syariah. Jakarta: Rajawali Pers.

ash-Shawi, A. a.-M. (2010). Fikih Ekonomi Keuangan Kontemporer. Jakarta: Darul Haq.

az-Zuhaili, W. (2005). al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Juz IV. Damaskus: Dar L-Fikr.

DSN-MUI. (2000). Fatwa Dewan Syariah Nasional No.13/DSN-MUI/IX/2000 tentang Uang Muka (Urbun). Jakarta: DSN-MUI.

Nasrullah, M. R., Amalia, N. Z., & Mu’is, A. (2025). Konsep Akad Salam pada Jual Beli Pre Order Online Shop dalam Perspektif Hukum Islam. Malang: Tasyri’ Journal of Islamic Law, Vol. 4 No. 1,.

Qudamah, I. (1997). Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah. Beirut: al-Mughni.

Sa’diyah, K. (2018). Tinjauan Hukum Islam terhadap urbun dalam transaksi pembiayaan murabahah. Purwokerto: Institut Agama Islam Negeri Purwokerto.

Sabiq, S. (2006). Fiqih Sunnah Jilid IV. Jakarta: Pena Pundi Askara.

Sofiani., T. (2008). Transaksi E-commerce: Perspektif Hukum Islam. Pekalongan: Jurnal Hukum Islam IAIN Pekalongan vol 9 no 1.

Suherlinda, Lubis, R. A., Surip, M., & Dalimunthe, S. F. (2025). Analisis Wacana Tawar Menawar di Era Digital ; Studi Kasus Negoisasi Layanan Digital Marketing. Medan: Eunoia: Jurnal Pendidikan dan Bahasa.

Ulum, M., & Mun'im, A. (2025). Akad Bisnis dalam Platform Digital E-Commerce : Perspektif Kitab Fathul. Lamongan: Miftah; Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam.