[1]
B. R and S. Sujono, “Analisis Pasal 10,11,12 Undang-undang Dasar 1945 Terkait Kewenangan Presiden Selaku Kepala Negara Terhadap Tentara Nasional Indonesia ”, J-CEKI, vol. 4, no. 4, pp. 283–294, May 2025.