Analisis Hukum Ekonomi Syariah dan Fiqh Muamalah Pasar Modal Syariah di Indonesia
Main Article Content
Abstract
Tujuan artikel ini adalah untuk menganalisis struktur dan substansi regulasi pasar modal syariah di Indonesia, serta mengevaluasi kesesuaian regulasi tersebut dengan prinsip fiqh muamalah dan hukum ekonomi syariah. Studi ini mengadopsi metode analisis yang berfokus pada yuridis normatif, dengan menggunakan teknik yang mengutamakan kajian literatur dan analisis dokumen hukum untuk meneliti aturan hukum, fatwa, regulasi pemerintah, dan teori fiqh muamalah mengenai pasar modal syariah di Indonesia. Data yang digunakan berupa data tidak langsung atau sekunder yang didapat dari sumber utama, yang didapat dari berbagai artikel ilmiah dan kajian akademik mengenai pasar modal syariah. pasar modal syariah sudah melalui pertumbuhan yang substansial, dengan dasar prinsip-prinsip syariah yang mengharuskan keselarasan antara regulasi nasional dan norma fiqh muamalah. Perkembangan ini didorong oleh kerjasama antara berbagai lembaga penting seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), dan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) turut berperan dalam memajukan beragam produk keuangan syariah, di antaranya saham syariah, sukuk, serta reksa dana berbasis syariah.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.