Hukum Adat dalam Rekonstruksi Struktur Kelembagaan Masyarakat Adat di Indonesia

Main Article Content

Efrizon Efrizon
Fauziah Agisty
Mohammad Kasman S.

Abstract

Hukum Adat di Indonesia memiliki peran penting dalam pembangunan hukum nasional sebab Hukum Adat merupakan living law bagi masyarakat hukum adat yang menganutnya, karena mencerminkan nilai-nilai yang hidup didalamnya. Penelitian ini ditujukan untuk mendapatkan gambaran yang riil dari fakta sosial peran hukum adat tertuama mengenai kelembagaan adat dalam rekonstruksi Pembangunan sistem hukum negara di Indonesia. Menggunakan kajian literature review dan dokumen terkait, dengan metode deskriptif uantuj mendapatkan pemahaman hukum negara dari perspektif pranata sosial Masyarakat adat sesuai amanat konstitusi pasal 18B ayat 2 UUD 1945 dan Pasal 28I UUD 1945. Peran penting Lembaga adat yang mempunyai akar yang kuat dalam stuktur kepemimpinan dan pengeloaan wilayah Masyarakat adat sesuai dengan ketentuan hukum adat setempat.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Efrizon, E., Fauziah Agisty, & Mohammad Kasman S. (2025). Hukum Adat dalam Rekonstruksi Struktur Kelembagaan Masyarakat Adat di Indonesia. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 4(4), 2022–2039. https://doi.org/10.56799/jceki.v4i4.9243
Section
Articles

References

Adianto, A. 2020. “Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Terhadap Perolehan Hak Atas Tanah Adat.” Satya Dharma: Jurnal Ilmu Hukum Vol 3 No.1 Tahun 2020 ISSN 2548-6055(print), ISSN (online)

Aprilianti & Kasmawati. (2022). Hukum Adat di Indonesia. Pusaka Media. Bandar Lampung.

Ali, H. 2011. Tanah Ulayat dalam Konteks Hukum Adat dan Pembanguna. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 10(1), 25-40.

AMAN. 2024. Catatan Akhir tahun 2024. Aliansi Masyarakat Adat Indonesia.

AMAN. 2020. Catatan Akhir tahun 2020. Aliansi Masyarakat Adat Indonesia.

Astuti F. D. 2023. Sistem Hukum Indonesia. PT. Literasi Nusantara Abadi Grup. ISBN: 978-623-8301-41-6. Malang 65144

Azami, T. (2022). Dinamika Perkembangan Dan Tantangan Implementasi Hukum Adat Di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum QISTIE Vol. 15 No. 1

Bappenas. 2013. Masyarakat Adat di Indonesia: Menuju Perlindungan Sosial yang Inklusif. Direktorat Perlindungan dan Kesejahteraan Masyarakat Kementeriaan PPN/Bappenas. Jakarta.

Bayo R., Wijaya, & Hadi. (2023). Pengakuan Masyarakat Adat Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra. Vol. 1 No. 1, April 2023

Bernard L.T, Yoan N.s, & Markus Y.H. (2013). Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi. Edisi Revisi. Genta Publishing. Yogyakarta.

BPHN. (2015). Draft Laporan Pengkajian Hukum Tentang Mekanisme Pengakuan Masyarakat Hukum Adat. Pusat Penelitian Dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasionalkementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia R.I. Jakarta.

Darmodihardjo & Sidharta. (1995). Pokok-pokok Filsafat Hukum: Apa dan Bagaimana Hukum di Indonesia. Edisi 2. Gramedia Pustaka Utama.

Denny, M. 2015. "Tantangan Pelaksanaan Negara Hukum di Indonesia". Jurnal Ilmu Hukum, 8(3), 201-215

Dhania, L. 2018. "Prinsip Negara Hukum dalam Sistem Hukum Indonesia". Jurnal Hukum dan Masyarakat, 11(2), 150-165.

Dwi, S. 2019. Pembangunan Infrastruktur dan Tanah Ulayat: Tinjauan Hukum Adat. Jurnal Sosiologi dan Pembangunan, 11(2), 90-105.

DPR RI. 2020. “Naskah Akademik Rancangan Undang-undang Masyarakat Hukum Adat.”

Fajar, M. 2020. "Implementasi Negara Hukum di Era Reformasi". Jurnal Hukum dan Pembangunan, 5 (2), 99-113.

Fuad. 2018. “Socio Legal Research dalam Ilmu Hukum.” Jurnal Widya Pranata Hukum, Volume 2, Nomor 2, September 2020

Firdaus, A. 2019. Tanah Ulayat: Antara Tradisi dan Modernitas dalam Pembangunan. Jurnal Administrasi Publik, 6(4), 150-165.

Fitriani, L. 2016. Perlindungan Hukum Tanah Ulayat dalam Pembangunan. Jurnal Hukum dan Hak Asasi Manusia, 9(3), 120-135.

Hamid S. 2010. "Negara Hukum: Konsep dan Implementasi". Rajawali Pers. Jakarta

Hesti, R. 2014. "Tantangan Negara Hukum di Indonesia". Jurnal Hukum dan Kebijakan, 7(3), 145-160.

Hoadley, Mason C. 2006. “The Leiden Legacy: Concepts of Law in Indonesia (Review)”, Journal of Social Issues in Southeast Asia, Vol. 21 No. 1 April 2006

https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2023/08/09/2403/melindungi-hak-hak- masyarakat-adat.html. Edisi 9 Agustus 2023. Diakses 07 November 2024.

Husni, A. 2020. Konsep Negara Hukum dalam Perspektif Indonesia. Penerbit Universitas Padjajaran Press. Bandung

Indah, S. 2016. "Perlunya Reformasi Hukum di Indonesia". Jurnal Hukum dan Reformasi, 9 (2), 67-82.

Kurniawan, B. 2015. "Konsep Negara Hukum: Teori dan Praktik". Prenada Media. Jakarta.

Laila, R. 2020. "Konsep Hukum dan Negara Hukum". Jurnal Hukum dan Teori Hukum, 12(2), 67-83

Mahfud MD, Moh. 1999. Hukum dan Pilar-Pilar Demokrasi. Gama Media. Yogyakarta), hlm. 22-24.

Mahfud MD, Moh. 2008. Mahkamah Konstitusi dan Masa Depan Demokrasi Indonesia. Bahan Orasi Ilmiah Rapat Senat Terbuka Universitas Andalas, Padang. , 2008, hlm. 16

Mahkamah Konstitusi, 2016. Modul Pendidikan Negara Hukum dan Demokrasi. Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi MahkamahKkonstitusi. Jakarta

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. 2005. Hasil Perubahan dan Naskah Asli UUD 1945, dalam Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sekretariat Jenderal MPR RI. Jakarta:., hlm. 46.

Mardona Siregar, M. Teori Hukum Progresif dalam Konsep Negara Hukum Indonesia. Muhammadiyah Law Review P-ISSN 2549-113X, E-ISSN 2580-166X Vol. 8 No. 2 (2024)

Milenia Ramadhani. (2024). Tantangan Implementasi Pengakuan Hukum Adat Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru di Indonesia. Journal Syntax Idea P–ISSN: 2723-4339 E-ISSN: 2548-1398. Vol. 6, No. 08, Agustus 2024

Muazzin. (2014). Hak Masyarakat Adat (Indigenous Peoples) atas Sumber Daya Alam: Perspekf Hukum Internasional. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, Volume 1 - No 2 - Tahun 2014

Muhaimin, 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press. Mataram.

Munthe, G. E. 2024. Antropologi & Sosiologi Hukum. Penerbit Cv.Eureka Media Aksara. Purbalingga.

Najih, M. (2016). Dilemma Legal Pluralism in Indonesia: Prospects and Role of Islamic Law in the National Legal Reform. Conference on “Religion, Law, and Social Stability” Brighman Young University, Provo, Utah US, 1-4 Oktober 2016

Nasution, A. 2016. Hukum Adat dan Kesejahteraan Masyarakat: Studi Tanah Ulayat. Jurnal Ekonomi dan Sosial, 8(1), 45-60.

Ningsih, R. 2019. "Analisis Kritis terhadap Negara Hukum di Indonesia". Jurnal Hukum dan Perundang-undangan, 10(3), 112-127.

Putra, F. 2011. Tanah Ulayat dan Pembangunan: Tinjauan Hukum Adat. Jurnal Hukum Tanah, 4(1), 30-45.

Pratiwi, A. P. et al. 2018. “Eksistensi Masyarakat Adat di tengah Globalisasi.” Jurnal Civics: Media Kajian Kewarganegaraan Vol. 15 No. 2 Tahun 2018 | 95 – 102.

Priambodo, B. R. (2018). Posisi Hukum Adat dalam Sistem Hukum Indonesia: Wacana Sejarah dan Perkembangan Hukum Adat Saat Ini. Jurnal Hukum dan Budaya Udayana. Vol. 02 No. 2, Juli 2018.

Purnama, Ridwan. 2006. Aspek Hukum dalam Bisnis. Pustaka pribadi (UPI. Bandung

Sabine, George H., et.al. 1961. A History of Political Theory, Third Edition. New York – Chicago – San Fransisco – Toronto. hal. 35-86 dan 88-105

Sahara, A.R.R & Clarissa S.S. (2023). Eksistensi Hukum Adat Dalam Mempertahankan Kearifan Lokal di Era Modern. Jurnal Multidisiplin Teknologi dan Arsitektur E-ISSN: 3025-227X P-ISSN: 3025-2288 Vol. 1 No. 2 November 2023

Safitri, A.A et. al. (2022). Eksistensi Hukum Adat Dalam Tata Hukum Indonesia. Rechtenstudent Journal Volume 3 (2), Agustus 2022

Setiawan, D. 2013. "Konsep Negara Hukum dalam Perspektif Sejarah". Pustaka Sinar Harapan. Jakarta

Setyowati. R.K. (2023). Pengakuan Negara Terhadap Masyarakat Hukum Adat. Jurnal Binamulia Hukum Volume 12, Nomor 1, Juli 2023 (131-142).

Sibuea, Hotma P. & W. S. Haryono. 2015. “Pengaruh Mazhab Hukum Sosiological Jurisprudence Terhadap Perkembangan Pembangunan Hukum di Indonesia Pada Masa Orde Baru.” Dosen Universitas 17 Agustus Jakarta.

Simarmata, R. (2006). Pengakuan Hukum Terhadap Masyarakat Adat di Indonesia. (Jakarta, UNDP Regional Center in Bangkok).

Sinay, S. B. 2020. “Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dalam Konstitusi sebagai Perwujudan Asas Equality Before The Law.” Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum. Volume 1 Nomor 2, Juni 202. ISSN Print: 2715-9531. ISSN Online: 2716-0467

Siti, S. 2024. https://www.gramedia.com/literasi/negara-hukum/. Negara Hukum: Pengertian, Ciri-Ciri dan Perkembangan Negara Hukum.

Soemantri, Sri Soemantri. 1987. Prosedur Dan Sistem Perubahan Konstitusi. Alumni. Bandung. 1987, hlm. 51.

Suteki & Galang T. (2018). Metodologi Penelitian Hukum - Filsafat, Teori dan Praktik. PT. Raja Grafindo, Depok.

Tionika , V.N & Rizka, A.M & Najwa, M.H. (2023). Integrasi Konsep Hukum Adat Dalam Kerangka Pembangunan Hukum Nasional Indonesia. Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol 1 No 9Tahun 2023.

Wahab, O.H. Pengabaian Hak-Hak Konstitusional Dalam Perspektif Keadilan. Jurnal Ius. Vol. 1 Nomor 1 April 2020.

Wibowo, J. 2014. "Negara Hukum dan Demokrasi". Jurnal Politik dan Hukum, 5(2), 101-118

Wibowo, R. 2013. Tanah Ulayat: Antara Hukum Adat dan Hukum Negara. Jurnal Hukum dan Kebijakan Publik, 8(2), 90-105.

Widodo, S. (2023). Perkembangan Sistem Hukum Indonesia Dan Adat Berdasarkan Pemikiran Filsuf Hukum. Jurnal Insan Pendidikan dan Sosial Humaniora Volume.1, No.1 Februari 2023. e-ISSN: XXXX-XXXX; p-ISSN: 2986-3864, Hal 15-31

https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2020/9/30/1580/tiga-masalah-utama-masyarakat-adat.html. Diakses tanggal 14 November 2024 pukul 14.20. WIB

__________, Undang-Undang Dasar 1945. Kementrian Sekretaris Negara Republik Indonesia.

__________, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. . Kementrian Sekretaris Negara Republik Indonesia

Yusri, I. (2015). Dinamika Hukum Adat Minangkabau dalam Pembangunan. Jurnal Hukum dan Lingkungan, 4(1), 55-70.

Zulkarnain, M. (2017). Hukum Adat dan Pengelolaan Sumber Daya Alam di Minangkabau. Jurnal Ekonomi dan Lingkungan, 5(2), 100-115.