Kepemilikan Sajam dalam Budaya Lokal: Batas antara Tradisi dan Tindak Pidana
Main Article Content
Abstract
Kepemilikan senjata tajam (sajam) dalam masyarakat adat kerap kali bukan semata sebagai alat melukai, melainkan memiliki nilai simbolik yang berkaitan erat dengan identitas budaya, status sosial, hingga warisan leluhur. Namun demikian, dalam sistem hukum positif Indonesia, kepemilikan sajam tanpa izin dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji secara kritis posisi hukum kepemilikan sajam dalam konteks budaya lokal, serta menggali batasan antara pelestarian tradisi dan pemidanaan. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan teori legal pluralism serta living law, penelitian ini menemukan adanya kekosongan regulasi yang secara eksplisit mengakomodasi praktik budaya tersebut. Akibatnya, terjadi potensi kriminalisasi terhadap tindakan-tindakan yang pada dasarnya lahir dari kearifan lokal. Oleh karena itu, dibutuhkan formulasi hukum yang lebih adaptif, yang mampu menghargai nilai budaya tanpa mengesampingkan aspek keamanan dan ketertiban umum. Harmonisasi antara hukum negara dan norma lokal menjadi langkah strategis dalam menciptakan keadilan yang kontekstual dan berakar pada realitas sosial masyarakat Indonesia yang majemuk.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.