Evaluasi Efektivitas Pengaturan Dan Pengawasan Bank Indonesia Dan OJK Terhadap Kinerja Perbankan Di Indonesia
Main Article Content
Abstract
Sistem perbankan di Indonesia diatur oleh dua regulasi utama. Regulasi pertama mengatur tentang bank sentral, sementara regulasi kedua berfokus pada industri perbankan secara keseluruhan. Untuk mencapai kondisi perbankan yang kokoh dan stabil, aktivitas operasional bank selalu berada di bawah pengawasan Bank Indonesia yang menjalankan fungsinya sebagai otoritas bank sentral. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif, yang melibatkan pengkajian literatur dan analisis dan mengimplementasikan teknik analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sinergi antara BI dan OJK sangat penting dalam menciptakan ekosistem keuangan yang stabil dan resilien. BI berperan dalam pengawasan makroprudensial, sementara OJK mengawasi sektor jasa keuangan secara mikroprudensial. Meskipun telah ada kebijakan yang berhasil dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, tantangan seperti perkembangan teknologi yang cepat, ketidakmampuan beradaptasi dengan perubahan ekonomi global, dan kurangnya koordinasi antar lembaga masih menjadi hambatan. Selain itu, keterbatasan sumber daya manusia dan minimnya transparansi di beberapa institusi keuangan juga mempengaruhi efektivitas pengawasan. Kesimpulan dari penelitian ini menekankan perlunya langkah-langkah strategis, termasuk peningkatan kompetensi pengawas, pemanfaatan teknologi informasi, dan penegakan sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran regulasi. Keberhasilan pengaturan dan pengawasan oleh BI dan OJK sangat bergantung pada kolaborasi yang efektif antara berbagai institusi dan kemampuan untuk beradaptasi dengan dinamika pasar dan teknologi.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Alfianti, N. S., Astuti, R. P., Habibah, U., Shudur, M. Y., & Triiswanto, D. (2024). Fungsi Pengawasan Pada Bank Indonesia Dan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Perbankan. Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu, 2 (5), 90-93.
Anggunsuri, U. (2024). Independensi Otoritas Jasa Keuangan (Pasca Diundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Jasa Keuangan). Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 31 (2), 312-336.
Budianto, E. W. (2023). Pemetaan Penelitian Seputar Risiko Kredit pada Perbankan Syariah dan Konvensional: Studi Bibliometrik VOSviewer dan Literature Review. Banco 3, 20-34.
Faizah, N., Ratih, D., Mafudloh, K. E., & Abadi, M. T. (2024). Peran Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan dalam Menjaga Stabilitas dan Keamanan Sistem Keuangan. Jurnal Ilmiah Research and Development Student 2 (1), 135-144.
Fauzan, M. (2021). Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan dalam Mengurangi Non Performing Financing Bank Syariah di Indonesia. Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah 6 (1), 43-53.
Ismanto, H., Widiastuti, A., Muharam, H., Pangestuti, I. R., & Rofiq, F. (2019). Perbankan dan Literasi Keuangan. Sleman: Deepublish.
Komarudin, P., & Hidayatullah, M. S. (2021). Alur Legislasi dan Transformasi Hukum Perbankan Syariah di Indonesia. Mizan: Journal of Islamic Law 5 (1), 133-144.
Kusuma, K. A. (2023). Buku Ajar Pengantar Bisnis Digital dalam Perspektif Islam. Sidoarjo: Umsida Press.
Kusumaningsih, R. (2024). Peran Penyidik Otoritas Jasa Keuangan Dalam Menjaga Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Indonesia. Jurnal Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum 4 (1), 26-41.
Mahdi, F. M. (2021). Perbandingan Kinerja Keuangan Perbankan Syariah Indonesia Dengan Malaysia. Jurnal Revenge: Jurnal Ilmiah Akuntansi 2 (1), 83-90.
Makur, A., & Astutik, S. (2023). Analisis Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dalam Pengawasan Dan Regulasi Industri Perbankan Di Indonesia. Gemah Ripah: Jurnal Bisnis 3 (1), 42-46.
Pamungkas, F. T., & Zulfikar, A. A. (2021). Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Mengawasi Adanya Fraud dalam Bisnis Investasi dalam Perspektif Hukum Ekonomi Islam. Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan 2 (1), 19-40.
Permatasari, I., Rosyiah, N., & Agustyawati, W. (2024). Konsep Dan Fungsi Bank Sentral. Gudang Jurnal Multidisiplin 2 (5), 94-98.
Pinem, J., Mamengko, R. S., & Tamponanggoy, G. H. (2021). Kedudukan Hukum Bank Indonesia Sebagai Bank Sentral Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009. Lex Privatum IX (12), 184-193.
Purba, D., Panjaitan, S., Gultom, T., Sembiring, N., Lumbangaol, Y., Damanik, L., . . . Siallagan, H. (2024). Peran Bank Sentral Terhadap Stabilitas Sistem Keuangan. Jurnal PenKoMI: Kajian Pendidikan & Ekonomi 7 (1), 380-391.
Samuel, Y., Kardinata, H., & Hutauruk, R. (2024). Fungsi dan Kewenangan OJK dalam Pengawasan Kesehatan Bank. Wajah Hukum 8 (1), 363-371.
Sari, M., Hanum, S., & Rahmayati, R. (2022). Analisis Manajemen Resiko Dalam Penerapan Good Corporate Governance : Studi pada Perusahaan Perbankan di Indonesia. Owner: Riset dan Jurnal Akuntansi 6 (2), 1540-1554.
Simanjorang, J. S., & Nisa, F. L. (2023). Implementasi Fungsi Pengaturan serta Pengawasan pada Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap Perbankan. Mufakat: Jurnal Ekonomi, Manajemen, dan Akuntansi 2 (7), 104-110.
Sono, M. G., Harsono, I., Akhyar, C., Alfiana, A., & Utami, E. Y. (2024). FAKTOR PENENTU UTAMA KINERJA PERBANKAN DI INDONESIA. Jurnal Ilmiah Edunomika 8 (2).
Sunardi, D. (2021). Hukum Perbankan dan Perbankan Syariah. Penerbit A-Empat.
Supriyadi, A., & Setyorini, C. T. (2020). Pengaruh Pengungkapan Manajemen Risiko Terhadap Nilai Perusahaan Melalui Kinerja Keuangan di Industri Perbankan Indonesia. Owner: Riset dan Jurnal Akuntansi 4 (2), 467-484.
Sutedi, A. (2023). Hukum Perbankan: Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Merger, Likuidasi, dan Kepailitan. Jakarta: Sinar Grafika.
Tanjung, A. A., Ariza, D., Nababan, F., Siboro, R. P., & Hasyim. (2024). Kritikalitas Pembagian Fungsi Pengawasan dan Regulasi antara Bank Indonesia, OJK, dan LPS. AEPPG: Akuntansi dan Ekonomi Pajak: Perspektif Global 1 (2), 84-101.
Widodo, S., & Kartini, I. A. (2022). Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Penipuan Yang Memanfaatkan Rekening Bank Sebagai Rekening Penampungan. Kosmik Hukum 22 (2), 110-116.
Wijaya, M. I., Hanifah, N. L., Astutik, W., & Asiyah, B. N. (2024). PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM MENINGKATKAN KINERJA BANK SYARIAH INDONESIA. Musytari: Neraca Manajemen, Akuntansi, dan Ekonomi 10 (6), 141-150.
Wowor, M. G., Niwango, E. T., & Karwur, G. M. (2025). ANALISIS PERAN PENGAWASAN BANK INDONESIA UNTUK MENJAGA STABILITAS SISTEM KEUANGAN. Lex Administratum 13 (1), 1-11.
Zahrawani, D. R., & Sholikhah, N. (2021). Analisis Penerapan Good Corporate Governance (GCG) dan Pengaruhnya Terhadap Kinerja Lembaga Bank Syariah. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 7 (3), 1799-1818.