Tinjauan Hukum Implementasi PHK Dihubungkan Pasal 157a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 di Kalimantan Timur

Main Article Content

Lukman Lukman
Surahman Surahman
Muhammad Nurcholis Alhadi
Elviandri Elviandri

Abstract

Penelitian ini berjudul “Tinjauan Hukum Implementasi PHK Dihubungkan Pasal 157A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 di Kalimantan Timur”. Melihat kenyataan (das sein) yang tidak sesuai dengan apa yang seharusnya (das sollen), maka penting kiranya dilakukan penelitian untuk mengungkap permasalahan yang menjadi penyebab Pasal 157A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak diimplementasikan pekerja/buruh dan pengusaha. Dari penelitian yang dilakukan menggunakan metode yuridis normatif dengan penalaran deduktif yaitu penalaran dari yang luas ke yang lebih khusus ini, dengan landasan analisis studi kepustakaan dan kasus diharapkan dapat memberikan gambaran penyebab dan kendala dari permasalahan yang masih terjadi tersebut sehingga bisa memberikan solusi. Dalam penelitian yuridis normatif ini, bahan hukum yang mengikat menjadi sumber data sekunder, yang dapat dikategorikan sebagai bahan hukum primer, hukum sekunder, atau hukum tersier, tergantung pada tingkat kekuatan kewenangannya dalam berbagai perspektif. Selain itu, pendekatan deskriptif kualitatif digunakan untuk menjelaskan fenomena secara sistematis, faktual, dan valid. Data primer yang diperoleh secara langsung dari sumber data dengan observasi langsung dianalisis secara komprehensif dan terinci untuk memberikan jawaban terhadap permasalahan yang sedang diteliti. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pemikiran secara teoritis dan praktis, sehinga Pasal 157A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Klaster Tenaga Kerja ini dapat diimplementasikan yang bermuara pada terwujudnya keadilan hukum bagi pekerja/buruh dan pengusaha, serta mewujudkan kesejahteraan secara keseluruhan kepada rakyat Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Lukman, L., Surahman, S., Alhadi, M. N. ., & Elviandri, E. (2025). Tinjauan Hukum Implementasi PHK Dihubungkan Pasal 157a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 di Kalimantan Timur. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 4(3), 2818–2831. https://doi.org/10.56799/jceki.v4i3.8907
Section
Articles

References

Undang-Undang Dasar 1945.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.

Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Adolf, Huala. (2007). Dasar-dasar Hukum Kontrak Internasional. Bandung: Refika Aditama.

Aloewic, Tjepi F. (1996). Naskah Akademis Tentang Pemutusan Hubungan Kerja dan Penyelesaian Perselisihan Industrial, Cetakan ke-11, BPHN, Jakarta.

Aritonang, Sahala. (2020). Tindak Pidana di Bidang Ketenagakerjaan. Bekasi: Jala Permata Aksara.

Badriyah, Siti Malikhatun. (2016). Sistem Penemuan Hukum dalam

Masyarakat Prosmatik. Jakarta: Sinar Grafika.

Bemmelen, JM Van dalam Bambang Poernomo. (2002). Dalam Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta, Ghalia Indonesia.

Garner, Bryan A. (1999). Editor in chief West Publishing.

Dupont, Lieven and Raf Verstraeten. (1990). Handboek Belgisch Strafrecht Leuven: Acco Uitgeverij België.

Hasibuan, (2001), Pemutusan Hubungan Kerja. Edisi kedua. BPFE,

Yogyakarta.

Husni, Lalu. (2007). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Husni, Lalu. (2012). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Judiantoro, Hartono. (1992). Segi Hukum Penyelesaian Perselisihan Perburuhan, Rajawali Pers.

Kelsen, Hans. (2007). Teori Hukum Dan Negara. Jakarta: Bee Media Pustaka.

Kelsen, Hans. Pure Theory Deterrence, Prevention, dalam Jimly Asshiddiqie, Ali Safa’at. (2006). Teori Hans Kelsen Tentang Hukum. Jakarta: Setjen & Kepaniteraan MK-RI

Kusumaatmadja, Mochtar. (2000), Pengantar ilmu hukum suatu pengenalan pertama ruang lingkup berlakunya ilmu hukum, Bandung: PT.Alumni.

Kuncoro, (2009), Peran Budaya Organisasi, Kepuasan Kerja, Komitmen Kerja dan Kinerja Pegawai serta Kualitas Pelayanan. UIR Press, Pekanbaru.

Leback, Karen (2018). Penerjemah Yudi Santoso. Teori-Teori Keadilan. Cetakan Ke-6, Bandung: Nusa Media.

Malikhatun, Badriyah Siti. (2016), Sistem Penemuan Hukum dalam Masyarakat Prosmatik. Jakarta: Sinar Grafika.

Marzuki, Peter Mahmud. (2019), Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana.

Manulang, Sendju H. 1998. Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia. Jakarta: PT. Rineka Cipta.

Manulang, Sendjun H. (2001). Pokok-pokok Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta.

Manulang, Sendjun H. (2004), Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, Jakarta: PT Rineka Cipta.

M. Hadjon, Philipus (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

M. Hadjon, Philipus. (2007). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di

Indonesia. Cet 1, Edisi Khusus, Surabaya: Peradaban.

Moeljatno, (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Muladi dan Barda Nawawi Arief. (2010). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Cet, 4. Bandung: Alumni.

Notoatmodjo, Soekidjo. (2010). Metodologi Penelitian Kesehatan. Jakarta : Rineka Cipta.

Prodjodikoro, Wirjono. (2003). Asas-asas Hukum Pidana. Bandung: Refika Aditama.

Purbopranto, Kuntjoro. (1979). Hak-Hak Asasi Manusia dan Pancasila. Jakarta: Pradnya Paramita.

Raharjo, Satjipto. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Rhiti, Hyronimus (2011). Filsafat Hukum. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Rusly dan Popy Andi Lobo. (1989). Asas-asas Hukum Pidana. Ujung Pandang: Umithohs Press.

Rocky Marbun dkk, (2012), Kamus Hukum Lengkap: Mencakup Istilah Hukum & Perundang-Undangan Terbaru. Cet-1.Jakarta: Visimedia.

Sedarmayanti. (2019). Manajemen Sumber Daya Manusia. Edisi Revisi. Bandung: Refika Aditama.

Setiono. (2004). Supremasi Hukum. Surakarta: UNS.

Subekti, R. (1977). Aneka Perjanjian. Bandung: Alumni Bandung.

Soekanto, Soerjono. (1988). Efektivitas Hukum Dan Pengaturan Sanksi. Bandung: Ramadja Karya.

Soepomo, Iman. (1983). Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja. Jakarta: Djambatan.

Soekanto, Soerjono, dan Mamudji, Sri. (1990). Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: Rajawali Pers.

Soekanto, Soerjono. (2007). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Soekanto, Soerjono dan Mamudji, Sri. (2009). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajawali Press.

Soerjono Soekanto & Sri Mamudja, 2001, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Jakarta, Rajawali Pers.

Soepomo, Iman. (1999) Pengantar Hukum Perburuhan. Cet.12, Jakarta: Djambatan.

Sugiyono. (2014). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Tanjung Amries, Rusli. (2008). Peran Budaya Organisasi, Kepuasan Kerja, Komitmen Kerja dan Kinerja Pegawai serta Kualitas Pelayanan, Pekanbaru, UIR Press.

Andi Hamzah, 1993. Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia, PT. Pradnya Paramita: Jakarta.

Axcel Deyong Aponno, “Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak Berdasarkan UU Cipta Kerja (Studi Kasus PT. Indosat Tbk)”, Jurnal Kertha Semaya, Vol. 9 No. 10 Tahun 2021.

Chamdani, Budi Endarto, Sekar Ayumeida Kusnadi, Nobella Indrajaja, Syafii. Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja/ Buruh Yang Putus Hubungan Kerja Sebelum Masa Kontrak Kerja Berakhir. JURNAL KEPASTIAN HUKUM DAN KEADILAN Volume 4 No. 1 Juni 2022. DOI: 10.32502/khdk.v4i1.4672.

Daniel Ehowu Zebua, Janpatar Simamora, Haposan Siallagan. Analisis Hukum Pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dalam Perspektif Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Nommensen Journal of Constitutional and Administrative Law Volume 01, Nomor 01, Mei 2022.

Ghufran Syahputera Walla, Hendrik Salmon, Julista Mustamu. Kajian Terhadap Pengaturan Sanksi Denda Administratif Dalam Peraturan Daerah Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar. TATOHI JURNAL ILMU HUKUM. Volume 1 Nomor 9, November 2021.

Moendoeng, N. (2019). “Peran Pemerintah Dalam Mengatasi Pelanggaran Hak Dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara Berdasarkan UUD 1945.” Lex Et Societatis 52(1):1–5

Rocky Marbun., dkk, (2012), Kamus Hukum Lengkap: Mencakup Istilah Hukum & Perundang-Undangan Terbaru. Cet-1. Jakarta: Visimedia.

Rohendra Fathammubina dan Rani Apriani, Perlindungan Hukum Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Bagi Pekerja", Jurnal Ilmiah Hukum De'Jure : Kajian Ilmiah Hukum, Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang, Volume 3 Nomor 1 Mei 2018.

Soerjono Soekanto, Efektivitas Hukum Dan Pengaturan Sanksi, Ramadja Karya, Bandung, 1988.

Bryan A. Garner, editor in chief West Publishing, 1999.

Chamdani, Budi Endarto, Sekar Ayumeida Kusnadi, Nobella Indrajaja, Syafii. JURNAL KEPASTIAN HUKUM DAN KEADILAN Volume 4 No. 1 Juni 2022. DOI: 10.32502/khdk.v4i1.4672.

Erizka Permatasari, S.H., “Mengenal Sanksi Hukum Pidana, Perdata, dan Administratif”, Hukumonline.com Tanggal 19 Oktober 2023

Febrianna Nuraini, “State of The Art dalam Penelitian dan 3 Cara Menentukannya”, Dunia Dosen.com Tanggal 18 Agustus 2023

Gusty Ngurah Adit Ardiyasa, Kajian Kriminologis Mengenai Pelanggaran Lalu lintas yang Dilakukan Oleh Anak,

Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Samarinda Tanggal 10 Juni 2024,

“Saya merasa nggak ada jaminan kepastian kerja' - UU Ciptaker dituduh 'mempermudah' PHK sepihak”, dalam Berita BBC Tanggal 8 Oktober 2022

Tsarina Maharani, Icha Rastika “5 Poin UU Cipta Kerja yang Dinilai Rugikan Buruh” dalam berita Kompas.com

Vidya Prahassacitta, Ragam Pertimbangan Hakim dalam Penetapan Upah Proses dalam Moch. Dani Pratama Huzaini, 2023.

Nafiatul Munawaroh, 8 Teori Keadilan dalam Filsafat Hukum Menurut Para Ahli,

Wida Kurniasih, 12 Tujuan Hukum Menurut Para Ahli,