Makna Sederhana dalam Peradilan Small Claim Court (Gugatan Sederhana)

Main Article Content

Tjoe Kang Long
Bambang Arwanto
Febrian Rizki

Abstract

Penelitian ini membahas makna "sederhana" dalam gugatan sederhana sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Gugatan sederhana bertujuan untuk menyediakan mekanisme peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan bagi perkara perdata dengan nilai tertentu dan karakteristik tertentu. Namun, masih terdapat berbagai penafsiran mengenai batasan kesederhanaan perkara, baik dari aspek substansi sengketa, jumlah pihak, maupun kompleksitas pembuktian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa makna "sederhana" dalam gugatan sederhana tidak hanya merujuk pada nilai objek sengketa, tetapi juga mencakup aspek hubungan hukum yang tidak kompleks, jumlah pihak yang terbatas, serta proses pembuktian yang tidak memerlukan alat bukti yang rumit. Selain itu, penelitian ini menemukan bahwa penerapan gugatan sederhana dalam praktik masih menghadapi berbagai kendala, termasuk ketidakseragaman pemahaman hakim dan pihak berperkara mengenai batasan kesederhanaan suatu perkara. Dengan memahami makna "sederhana" secara lebih komprehensif, diharapkan mekanisme gugatan sederhana dapat lebih efektif diterapkan dalam sistem peradilan perdata di Indonesia guna mewujudkan akses terhadap keadilan yang lebih baik.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Tjoe Kang Long, Bambang Arwanto, & Febrian Rizki. (2025). Makna Sederhana dalam Peradilan Small Claim Court (Gugatan Sederhana). J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 4(4), 905–914. https://doi.org/10.56799/jceki.v4i4.8874
Section
Articles

References

Afriana, A. (2018). Dasar Filosofis Dan Inklusivitas Gugatan Sederhana Dalam Sistem Peradilan Perdata. University Of Bengkulu Law Journal, 3(1), 1-14.

Asnawi Natsir. M. Hukum Acara Perdata: Teori, Praktik dan Permasalahannya di Peradilan Umum dan Peradilan Agama, Jakarta: UII Pres, 2016.

Bustamar, B., “Small Claim Court dalam Sistem Peradilan Perdata di Indonesia dan Peluang Penerapannya Dalam Penyelesaian Sengketa Ekononomi Syariah pada Peradilan Agama”, Al-Hurriyah: Jurnal Hukum Islam, Vol. 1, No. 1, 2016.

Chitto, C. (2021). Penerapan Penyelesaian Wanprestasi Melalui Gugatan Sederhana.

Firman Sumantri Era Ramadhan, Mengenal Gugatan Sederhana di Indonesia, Inara Publisher, Malang, 2023, h. 1.

https://www.hukumonline.com/klinik/a/akibat-hukum-jika-penyelesaian-gugatan-sederhana-molor-lt62b153c6ec3a4/

Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Laila M Rasyid dan Herinawati, Modul Pengantar Hukum Acara Perdata, (Lhokseumawe:

M. Syarifuddin, Small Claim Court Dalam Sistem Peradilan Perdata di Indonesia, PT. Imaji Cipta Karya, 2020.

Mahkamah Agung Republik Indonesia, Buku Saku Gugatan Sederhana, Jakarta: Pusat Studi Hukum Kebijakan Indonesia, 2015.

Pengarahan Ketua Mahkamah Agung RI pada Rapat Kerja Departemen Kehakiman RI Tahun Anggaran 1996/1997 pada tanggal 5 Agustus 1996 di Jakarta.

Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (“Perma 4/2019”).

Rahardjo, Satjipto. (2009). Hukum Progresif: Hukum yang Berkeadilan. Penerbit Buku Kompas, hal 5.

Ramadhan, Firman Sumantri Era, Mengenal Gugatan Sederhana di Indonesia, Inara Publisher, Malang, 2023, h. 1.

Rawls. J. (1997). A Theory of Justice, Cambridge, Massachuset: Harvard University Press. Hlm 61.

Ridwan Mansyur, Gugatan Sederhana Teori Praktek dan Permasalahannya, Pustaka Dunia, Jakarta, 2017, hlm. 46-47.

Sitompul, Verawati Br. Hukum Perdata. Cetakan Ke-1. Jakarta: Pustaka Mandiri, Januari 2017. Hal.1.

Suparman. E. (2012) Arbitrase & Dilema Penegakan Keadilan, Jakarta: PT. Fikahati Aneska. Hlm 2.

Texas Young Lawyers Assosiation and The State Bar of Texas. (2009). Hlm 1

Tobing, P. L, “Peradilan Small Claim Court (Gugatan Sederhana) Dalam Hukum Acara Perdata Indonesia”, The Juris, Vol. 5, No. 2, 2021.

Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Unimal Press, 2015), hal 86.

Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Jakarta: PT Sinar Grafika, 2005.

Zehr, Howard. (2002). The Little Book of Restorative Justice. Good Books, hal 31