Tinjauan Terhadap Implementasi Pelaksanaan Audit Kepabeanan atas Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE): Studi Kasus pada PT XYZ Tahun 2016
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini membahas mekanisme pelaksanaan pekerjaan lapangan dalam audit kepabeanan yang dilakukan oleh Tim Audit Direktorat Audit, Kantor Pusat DJBC terhadap PT XYZ pada tahun 2016. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses audit yang dilakukan telah sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-9/BC/2012 tentang Tata Laksana Audit Kepabeanan dan Cukai. Pada tahap awal, pemahaman terhadap Sistem Pengendalian Internal (SPI) Auditee sangat penting untuk menentukan area kunci yang menjadi fokus pemeriksaan. Selain itu, pengujian terhadap pelaksanaan SPI diperlukan untuk memastikan efektivitas sistem yang diterapkan. Selama pelaksanaan audit, Tim Audit menghadapi beberapa kendala, seperti keterlambatan Auditee dalam menyerahkan data, peralihan sistem dalam data elektronik, serta kesulitan dalam perhitungan saldo buku. Kendala-kendala tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam proses audit dan mempengaruhi kelancaran pelaksanaan pemeriksaan. Oleh karena itu, perbaikan dalam mekanisme penyampaian data serta penyesuaian terhadap perubahan sistem diperlukan untuk meningkatkan efektivitas audit kepabeanan di masa mendatang.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Direktur Jenderal Bea Cukai, Peraturan PER-4/BC/2014 tentang Tata Laksana Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Peraturan PER-9/BC/2012 tentang Tata Laksana Audit Kepabeanan dan Audit Cukai.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Peraturan PER-9/BC/2014 tentang Penerapan Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer Pada Perusahaan Pengguna Fasilitas Pembebasan, Pengembalian, Dan Tempat Penimbunan Berikat, Serta Kerahasiaan Data Dan/Atau Informasi Oleh Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai.
Menteri Keuangan Republik Indonesia, Peraturan Nomor 176/PMK. 04/2013 tentang Perubahan atas 253/PMK.04/2011 tentang Pembebasan BM KITE.
Menteri Keuangan Republik Indonesia, Peraturan Nomor 200/PMK. 04/2011 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai.
Menteri Keuangan Republik Indonesia, Peraturan Nomor 234/PMK. 01/2015 tentang Penataan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Sofjan, Muhammad. 2010. Bahan Ajar Audit Kepabeanan dan Cukai I. Jakarta: Program Diploma III Keuangan Spesialisasi Kepabeanan dan Cukai.
Sofjan, Muhammad. 2010. Bahan Ajar Audit Kepabeanan dan Cukai II. Jakarta: Program Diploma III Keuangan Spesialisasi Kepabeanan dan Cukai.