Perlindungan Hukum bagi Notaris dalam Pembuatan Akta Autentik yang Didasarkan Keterangan Palsu dari Pihak Penghadap
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji suatu bentuk Perlindungan Hukum Bagi Notaris Dalam Pembuatan Akta Autentik Yang Didasarkan Keterangan Palsu Dari Pihak Penghadap. Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat suatu Akta Autentik. Notaris dalam menjalankan jabatannya mempunyai keterbatasan yang sering tidak bisa diantisipasi terkait dengan keinginan pihak penghadap yang ingin dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum yang dilarang oleh kaidah hukum, sehingga seorang notaris bisa saja terseret dalam suatu perkara di pengadilan. Apabila hakim pada suatu proses peradilan meminta untuk seorang notaris memberikan kesaksiannya terhadap akta yang telah dibuatnya yang isinya berdasarkan keterangan palsu yang disampaikan oleh pihak penghadap dan notaris dalam hal ini memutuskan untuk tidak menggunakan hak ingkarnya maka akan timbul suatu konflik norma antara menjaga kerahasiaan isi akta yang dibuatnya sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) huruf f UUJN dan untuk menuruti perintah atau permintaan pejabat yang berwenang untuk kepentingan pemeriksaan dalam suatu proses pembuktian dalam persidangan sesuai dengan Pasal 216 ayat (1) KUHP, maka dua hal ini yang perlu dipertimbangkan secara mendalam. Penelitian yang digunakan adalah Penelitian Hukum Normatif dengan mengkaji berbagai macam aturan hukum yang bersifat formal seperti undang-undang, literatur-literatur yang bersifat konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang menjadi pokok pembahasan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Abdul Ghofur Ansori, 2009, Lembaga Kenotariatan Indonesia Prepektif Hukum dan Etika, Yogyakarta: UII Press
Akbar Tri Mahendra, Asiyah Ayu Musyafah, 2023 Hak Ingkar Notaris Dalam Kewajibannya Merahasiakan Akta, Gorontalo Law Review, Vol. 6, No. 2
Dahlil Marjon, 2016, Aplikasi Kode Etik Hak Ingkar Notaris Sebagai Saksi Dalam Perkara Perdata Dan Pidana, Jurnal Notariil, Vol. 1, No. 1
Felenvi Olivia Umbas, Budi Santoso, 2022, Perlindungan Hukum Terhadap Notaris dan PPAT Dalam Menjalankan Profesinya, Notarius, Vol. 15, No. 2
Habib Adjie, 2007, Hukum Notaris Indonesia Tafsir Tematik Terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, PT. Refika Aditama, Surabaya
Heriyanti, 2016, Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Yang Terindikasi Tindak Pidana Pembuatan Akta Otentik, Yustisia, Vol. 5, No. 2
Hilda Sophia WIradiredja, 2015, Pertanggungjawaban Pidana Notaris Dalam Pembuatan Akta Yang Didasarkan Pada Keterangan Palsu Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris Jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Dan KUHP, Jurnal Wawasan Hukum, Vol. 32, No. 1
Ima Erlie Yuana, 2010, Tanggung Jawab Notaris Setelah Berakhir Masa Jabatannya terhadap Akta yang Dibuatnya Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Magister Kenotariatan, Universitas Diponegoro, Semarang
Johny Ibrahim. Teori dan metodelogi penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia Publishing, 2006
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Staatblad Tahun 1847 Nomor 23;
M. Yoghi Pratama, Ana Silviana, 2023, Peranan Majelis Pengawas Notaris Terhadap Pelaksanaan Kode Etik Notaris, Notarius, Vol. 16, No. 2
Mulyoto, 2010, Kriminalisasi Notaris Dalam Pembuatan Akta Perseroan Terbatas, Cakrawala Media, Yogyakarta
Ni Luh Putu Sri Purnama Dewi, 2018, Hak Ingkar Notaris Sebagai Wujud Perlindungan Hukum, Acta Comitas Vol 1
Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 201
Putusan Banding Pengadilan Tinggi Semarang No. 345/Pid/2012/PT.Smg;
Putusan Banding Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 48/Pid/2022/PT Smg;
Putusan Banding Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor 12/PID/2019/PT.PAL;
Putusan Kasasi Mahkamah Agung nomor 385 K/Pid/2006;
R. Soesilo, 1993, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Bogor; Politea, hlm 66
Rahmad Hendra, 2012, Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Otentik Yang Penghadapnya Mempergunakan Identitas Palsu di Kota Pekanbaru, Jurnal Ilmu Hukum, Vol 3, No. 1
Sjaifurrachman, 2011, Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta, Mandar Maju, Bandung
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris Sebagaimana Telah Diubah Menjadi Undang-Undang Republik Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3);
Wirjono Prodjodikoro, 1989, Azaz-Azaz Hukum Perjanjian, Bandung: Sumur
Wulan Agustini, Benny Djaja, 2024, Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Akta Yang Cacat Hukum, Presumption of Law, Vol. 6, No. 1