Analisis Pasal 10,11,12 Undang-undang Dasar 1945 Terkait Kewenangan Presiden Selaku Kepala Negara Terhadap Tentara Nasional Indonesia

Main Article Content

Bastari R
Sujono Sujono

Abstract

Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif-empiris yang dilakukan dengan cara mengkaji berbagai aturan hukum yang bersifat formal seperti Konstitusi, undang-undang, peraturan-peraturan serta literatur yang berisi konsep-konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan fokus penelitian tesis ini. Pendekatan penilitian ini menggunakan beberapa jenis pendekatan yaitu Pendekatan perundang-undangan; Pendekatan konseptual, Pendekatan analitis, Pendekatan perbandingan, Pendekatan historis, Pendekatan filsafat, Pendekatan kasus. Latar belakang dari penulisan tesis ini adalah adanya stigma konstitusional dan empiris bahwa Presiden adalah Panglima Tertinggi TNI. Kenyataannya klausul tersebut hanya pernah tertulis sekali dalam UUD RIS 1949 dan UU Nomor 54 Tahun 1954 tentang Pertahanan Negara. Dalam UUDS 1950 tidak tercantum klausul Presiden selaku Panglima Tertinggi Angkatan Perang. Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 UUDS 1950 dinyatakan tidak berlaku lagi dan negara Indonesia kembali menggunakan UUD 18 Agustus 1945. Pada UU Nomor 29 Tahun 1954 klausul tersebut masih digunakan bahkan juga dalam Supersemar tahun 1966.  Hingga kini stigma Presiden selaku Panglima Tertinggi tentara masih selalu terucap oleh masyarakat bahkan oleh kalangan TNI sendiri walaupun sebutan tersebut adalah Inkonstitusional. Dari hasil wawancara online dengan informan purnawirawan perwira Tinggi TNI yang pernah menduduki jabatan struktural strategis bahwa dalam menentukan suatu jabatan TNI yang strategis khususnya jabatan Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatanselalu ada intervensi dari kekuasaan politik. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa presiden bukan Panglima Tertinggi TNI, melainkan berdasarkan Pasal 10 UUD 1945 Presiden memegang kekuasaan Tertinggi atas tentara, dan Pasal 10 tersebut dibatasi atau dijelaskan oleh Pasal 11 dan Pasal 12 UUD 1945 yakni kekuasaan Presiden  bersifat kontekstual yakni saat negara dalam masa perang dan keadaan darurat atau bahayaanaman harus mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif dan Upaya Diversi

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
R, B., & Sujono, S. (2025). Analisis Pasal 10,11,12 Undang-undang Dasar 1945 Terkait Kewenangan Presiden Selaku Kepala Negara Terhadap Tentara Nasional Indonesia . J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 4(4), 283–294. https://doi.org/10.56799/jceki.v4i4.8501
Section
Articles

References

Asshiddiqie Jimly, (2006). Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta, Konstitusi Press.

Bagir Manan. (1993). Penelitian Terapan di Bidang Hukum, makalah, disampaikan pada Lokakarya Peranan Naskah Akademis Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undanga, BPHN. Jakarta, 9 – 11 November.

Bertens, K. Etika, (2011). Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama cetakan kesebelas.

Busroh, Abu Daud. (2011). Ilmu Negara, Jakarta: Bumi Aksara.

De Cruz, Peter. (2010). Perbandingan Sistem Hukum. Jakarta: Penerbit Nusa Media.

Fuller Lon L. Positivism and Fidelity to Law-A Reply to Professor Hart. Massachusetts: Harvard Law Review.

Hadjon, Philipus M. (1985). Lembaga Tertinggi dan Lembaga-Lembaga Tinggi Negara Menurut Undang-Undang Dasar 1945 Suatu Analisa Hukum dan Kenegaraan, Stensil “Djumali”. Surabaya.

Jurnal Hukum. ISSN 2598-7933 (online); 2598-7941 (cetak) Vol. 3 No. 1 (2020): 201-236, DOI: 10.22437/ujh.3.1.201-236.

Kristiadi, J. (2002). Beberapa Catatan Proses Amandemen Konstitusi di Beberapa Negara. Makalah pada Semiloka Nasional tema "Evaluasi Kritis atas Proses dan Hasil Amandemen UUD 1945", diselenggarakan oleh KAGAMA, Yogyakarta, 8 - 10 Juli.

McCusker K and Gunaydin S, (2014). Research using qualitative, quantitative or mixed methods and choice based on the research. New Hampshire: Perfusion.

Mertokusumo,Soedikno, (1996). Mengenal Hukum, Suatu Pengantar. Edisi Kelima.Yogyakarta: Liberty.

MD Mahfud., (1993). Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia, Yogyakarta: UII Press.

Ramdhon Syah R, Sakti. (2019). Dasar-Dasar Hukum Tata Negara. Makassar: SIGn.

Rousseau, JJ. (2010). Perihal Kontrak Sosial atau Prinsip Hukum Politik. Terjemahan Rahayu Surtiati Hidayat dan Ida Sundari Husen. Jakarta: Dian Rakyat.

Retnoningsih Ana dan Suharso, (2011). Kamus Besar Bahasa Indonesia, edisi lux. Semarang: Widya Karya.

Sanit, Arbi. (1985). Perwakilan Politik Indonesia. Jakarta: Rajawali.

Wheare, K.C. (2018). Konstitusi-konstitusi Modern. Bandung:Nusa Media.

Yuriska. (2010). Kedudukan dan Fungsi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Jurnal Hukum, Volume 2, Nomor 2, Agustus.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar 18 Agustus Tahun 1945

Undang-Undang Dasar RIS 1949

Undang-Undang Dasar Sementara 1950

Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen

Undang-Undang No. 29 Tahun 1954 tentang Pertahanan Negara

Undang- Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI

Undang- Undang No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights