Pelindungan Hukum Pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Yang Dilakukan Berulang Secara Terus-Menerus

Main Article Content

Mifta Aina Harnani
Rio Arif Pratama

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis pelindungan hukum bagi pekerja yang terikat dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dilakukan berulang secara terus-menerus. Fokus penelitian ini adalah untuk mengetahui konsekuensi hukum yang muncul ketika PKWT telah melebihi masa kerja lima tahun. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan penekanan pada analisis peraturan perundang-undangan, dokumen hukum, dan referensi literatur terkait. Data yang digunakan meliputi bahan hukum primer seperti Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, bahan hukum sekunder seperti buku, jurnal, dan artikel ilmiah. Temuan menunjukkan bahwa PKWT yang dilakukan berulang secara terus-meenrus menyebabkan ketidakpastian hukum bagi pekerja, terutama dalam mendapatkan hak-haknya. Hal ini disebabkan oleh kurangnya konsekuensi atas ketidakpatuhan terhadap pasal 59, yang mengakibatkan kekosongan hukum. Dari perspektif pelindungan hukum preventif dan represif secara konsisten sangat penting untuk menjunjung tinggi keadilan dan memastikan kepastian hukum dalam hubungan kerja. Hal ini juga memastikan terciptanya hubungan kerja yang sehat dan menguntungkan bagi kedua belah pihak, yaitu pekerja dan pengusaha. Pendekatan ini juga menyoroti perlunya penguatan regulasi untuk memastikan implementasi PKWT seleras dengan prinsip-prinisp keadilan

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Harnani, M. A. ., & Pratama, R. A. . (2025). Pelindungan Hukum Pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Yang Dilakukan Berulang Secara Terus-Menerus. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 4(3), 2413–2434. https://doi.org/10.56799/jceki.v4i3.8241
Section
Articles

References

Aditya, I. M. (2022). Pelaksanaan Perubahan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Di PT.Pesona Prima Utama Kota Bandar Lampung . Bandar Lampung, Universitas Lampung, 30.

Afrianti, W., & Wijayanti, A. (2021). Pengaturan Batas Waktu Masa Kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Pasca Undang-Undang No 11 Tahun 2020. 5(2).

Alvon Kurnia Palma, Detiks’s Advocate, 5 Tahun PKWT Terus-Terusan Bisakah Saya Menuntut Jadi Karyawan Tetap, https://news.detik.com/berita/d-6356312/5-tahun-pkwt-terus-terusan-bisakah-saya-menuntut-jadi-karyawan-tetap, Diakses Pada 8 Oktober 2024, Pukul

Anita Dwi Lestari, P. S. (2023). Analisis Hubungan Kerja Outsourcing Dalam Perspektif Pengusaha Dan Pekerja Pasca Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Pendidikan Sejarah Dan Riset Sosial Humaniora, 110.

Aprianti, D. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) . Jurnal Hukum Saraswati (JHS), 75

Aswar, D. (2023). Analisis Yuridis Pengundangan Peraturan Mahkamah Konstitusi . Makassar Universitas Hasanuddin, 27.

Cahya Kinari Arnita Putri, M. A. (2022). Hak Pekerja Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Pasca Diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Jurnal Kertha Negara, 396.

Dikha Anugrah, H. B. (2021). Aspek Legalitas Perjanjian Kerja Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan Pada Perusahaan Penerbangan. Jurnal Penelitian, Universitas Kuningan, 396.

Duto Mahardiko Shinurad, A. N. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Di PT Interworld Steel Mils Terkait Masa Kerjanya. Novum Jurnal Hukum, 76.

Fajar Rahmad, D. M. (2023). Analisis Hukum Pemberian Upah Di Bawah UMR Bagi Pekerja PKWT: Perlindungan Hak Dan Konsekuensi Hukum Bagi Perusahaan. Jurnal Of Legal Studies , 62.

Giri Santosa, D. G. (2021). Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pasca Undang-Undang Cipta Kerja: Implementasi Dan Permasalahannya. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 17(2), 178–191

Haidar, M. (2022). Reformulasi Ketentuan Masa Kerja Pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Berdasarkan Jangka Waktu. Jurnal Masalah-Masalah hukum, 181.

Halim, B. C., Marbun, j., & Siregar, S.A. (2020). Analisis Hukum Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Jurnal Prointegrita, 6(1)

Heber, R., Madiong, B., & Nur, M. (2023). Analisis Perlindungan Hukum Perubahan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu. Indonesian Journal of Legality of Law, 5(2).

Kusuma, A. J., Ratna M.S, E., & Irawati, I. (2020). Kedudukan Hukum Perkerja PKWT Yang Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Notarius, 13(1), 193–208.

Lestari, D. P. (2022). Analisis Yuridis Normatif Pemberian Kompensasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Hukum Lex Generalis.

Makadolang, E. M., Maramis, R. A., & Siar, L. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA PADA PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) YANG DI BERHENTIKAN SEBELUM WAKTUNYA. 3.

Makhmuri, M., & Ainur Rofiq, M. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Perspektif Ham Dalam Islam Abdullahi Ahmed An-Na’I. Muslim Heritage, 7(2), 379–408.

Martha Yosephine Purba, A. W. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Ditinjau Dari Undang-Undang No.6 Tahun 2023. Jurnal Kolaboratif Sains, 1514.

Maryono, M., & Markoni, M. (2023). Analisis Yuridis Pemberian Uang Kompensasi Kerja Waktu Tertentu Perusahaan Alih Daya Berdasarkan UUD Cipta Kerja. Jurnal Hukum Indonesia, 2(1), 25–34.

Maziza, C. N., & Hartantien, S. K. (2022). Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Yang Terikat Dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja. 11(1).

Muhaimin, Dr. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.

Muhammad Arifuddin Nur, M. S. (2024). Pengolahan Data. Jurnal Ilmiah Sains Dan Teknologi , 65.

Nugroho, E. R. (2023). Memaknai Kata ‘Wajib’ Dalam Pasal 31 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, Dan Lagu Kebangsaan.

Octavia S, C., & Lie, G. (2023). Tinjauan Yuridis Terhadap Pekerja PKWT Yang Dipekerjakan Secara Terus-Menerus. Jurnal Sosial Humaniora Sigli, 6(2).

Pohan, M. R. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Pekerja dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu: Menurut Hukum Ketenagakerjaan. MLJ Merdeka Law Journal, 1(2), 60–71.

Pulungan, I. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Dengan Status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Jurnal Jendela Hukum, 10(1), 67–79

Putra, A. A., Budiartha, I. N. P., & Arini, D. G. D. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu di Indonesia. Jurnal Interpretasi Hukum, 1(2), 12–17.

Putri, K., Fauziyah, & Ubaidillah, L. (2023). Analisis Yuridis Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Berdasarkan Pasal 8 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Journal of Contemporary Law Studies, 1(1).

Rizal, A. R. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pekerja Anak Berdasarkan Norma Hukum Di Indonesia. Makassar Universitas Hasanuddin , 34.

Rudi Avianto, Endeh Suhartini, & Achmad Jaka Santos Adiwijaya. (2022). Perbandingan Sistem Hubungan Kerja PKWTT Dan PKWT Dalam Upaya Peningkatan Kesejahteraan Pekerja. Jurnal Ilmiah Living Law, 14(2), 154–167.

Sangkey, M. M., & Tiwa, T. M. (2020). KESEJAHTERAAN SUBJEKTIF PEKERJA KONTRAK (PKWT). Seurune : Jurnal Psikologi Unsyiah, 3(2).

Syerrin Hakim, I. H. (2023). Implementasi Pengawasan Dan Pemberian Sanksi Terhadap Permasalahan Atas Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu . Jurnal USM Law Review, 818.

Titihalawa, B. A., Latupono, B., & Pattipawae, D. R. (n.d.). Perjanjian Kerja Antara Pelaku Usaha Dengan Tenaga Kerja Dalam Perjanjian Hubungan Industrial.

Wiwin Budi Pratiwi, D. A. (2022). Perlindungan Hukum Pada Tenaga Kerja Dengan Sistem Outsourcing Di Indonesia. Ius Quia Iustum, 656.