Analisis Hukum Penyelundupan Narkoba di Dalam Lapas Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Main Article Content
Abstract
Penyalahgunaan narkotika biasanya diawali oleh penggunaan coba-coba, sekedar mengikuti teman untuk mengurangi atau menghilangkan rasa nyeri, kelelahan, ketegangan jiwa, atau sebagai hiburan maupun untuk pergaulan. Namun jika penggunaan ini dilanjutkan secara terus menerus akan berubah menjadi kecanduan/ketergantungan terhadap obat-obatan. Banyaknya Pecandu Narkotika yang Hanya di Penjara tanpa di Rehabilitasi. Jenis data penelitian yang digunakan yaitu mengguunakan penelitian Hukum Yuridis Normatif. Dalam Lembaga Pemasyarakatan terdapat banyaknya pecandu yang dimasukkan ke dalam lapas tanpa diberikannya rehabilitasi terlebih dahulu, hal ini menjadikan para narapidana masih mempunyai keinginan untuk melakukan transaksi narkotika. Dengaìn belum merehabilitasinya para penghuni lapas membuat narapidana masih dalam pengaruh kecanduan terhadap barang haram tersebut. Faktor finansial yang telah dijelaskan memainkan peran besar disini, menyuap petugas lapas dapat dengan mudah melancarkan peredaran dalam penyelundupan narkotika ke dalam lingkungan lapas. Upaya Represif adalah suatu tindakan pemerintah yang dilakukan setelah terjadinya suatu tindak kejahatan, yakni dalam penanganan narkotika di Lembaga Pemasyarakatan dapat diwujudkan dengan adanya tindakan yang dilakukan oleh BNN dalam menangani kasus narkotika yang dapat dikategorikan sebagai tindakan represif dalam hal aturan hukum, dengan adanya tindakan tegas terhadap petugas lapas yang diketahui melakukan praktik kerjasama penyelundupan dan pengedaran narkotika dengan narapidana, akan diproses sesuai dengan aturan hukum dan alur hukum yang berlaku.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Abdul Aziz Hakim, Negara Hukum dan Demokrasi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2011
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika, 2005
Budi Haryanto, Psikologi Pendidikan dan Pengenalan Teori-teori Belajar
Bambang Purnomo, Hukum Pidana, Cetakan I. Jakarta, Bina Aksara, 2007
Dellyana Shant, Konsep Penegakan Hukum, Liberty, Jakarta, 1988
Jeanne Mandagi dan Wresniwiro, Masalah Narkotika Dan Zat Adiktif Lainnya Serta Penanggulangannya, Pramuka Saka Bhayangkara, 2009
Arief, Nawawi Barda. Upaya Non Penal Dalam Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Semarang, Makalah Seminar Kriminologi UI. 1991, Hukum Undip
Rina Heningsih Gustina, 2015, Peran Narkotika Nasional (BNN) dalam Penanggulangan Narkotika Di Kota Samarinda, Jurnal: Ilmu Pemerintahan Volume 3, Nomor 1.