Anomitas MiChat dan Implikasi Hukum: Diskursus Kajian Penyalahgunaan Aplikasi MiChat Sebagai Wadah Prostitusi Online Berdasarkan Pasal 27 Ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016

Main Article Content

Aprilia Vitaloka Buloto

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyalahgunaan aplikasi MiChat sebagai sarana prostitusi daring serta implikasi hukumnya berdasarkan Pasal 27 Ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Data dikumpulkan melalui kajian literatur terhadap peraturan perundang-undangan, dokumen hukum, serta kajian yurisprudensi yang relevan. Selain itu, penelitian ini juga mengintegrasikan pendekatan analitis untuk mengkaji penerapan Pasal 27 Ayat 1 UU ITE dalam kasus prostitusi daring yang difasilitasi oleh MiChat. Temuan penelitian menunjukkan bahwa praktik prostitusi daring yang melibatkan aplikasi MiChat melanggar ketentuan hukum, khususnya terkait penyalahgunaan teknologi untuk tujuan yang melanggar norma sosial dan hukum. Pasal 27 Ayat 1 UU ITE dapat digunakan untuk menjerat pelaku yang menyebarkan konten pornografi atau mentransmisikan transaksi seksual melalui aplikasi tersebut. Penelitian ini menyarankan peningkatan regulasi dan tindakan preventif dalam pengawasan aplikasi digital guna melindungi hak privasi serta mencegah eksploitasi seksual melalui platform online.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Buloto, A. V. . (2024). Anomitas MiChat dan Implikasi Hukum: Diskursus Kajian Penyalahgunaan Aplikasi MiChat Sebagai Wadah Prostitusi Online Berdasarkan Pasal 27 Ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 4(1), 852–861. https://doi.org/10.56799/jceki.v4i1.6500
Section
Articles

References

Amalia, I. (2021). Fenomena Pekerja Seks Komersial Perempuan Dengan Menggunakan Aplikasi MiChat di Kota Palembang Sumatera Selatan. Repository Universitas Brawijaya.

Anggraini, N. (2021). Sanksi Pidana Terhadap Pengguna Jasa Prostitusi online dengan Etika Fiqih Jinayah. Institut Agama Islam Purwekerto.

Anwar, Y. (2021). Kriminologi. Bandung: Refika Aditama.

Bahari, R., & Yuspin, W. (2023). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PROSTITUSI ONLINE MELALUI APLIKASI MICHAT. Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum, 14(2), 10–12.

Dwiyadi, A. (2016). Tinjauan Kriminologis Terhadap Kejahatan Prostitusi.

Farhan, M., & Nurhasanah, N. (2022). FENOMENA PROSTITUSI ONLINE DENGAN. (1), 1–9.

Huda, S., Suhadi, & Rizqia, G. P. (2020). Tinjauan Kriminologi Terhadap Pekerja Seks Komersial yang Menggunakan Aplikasi MiChat di Kota Balikpapan. Jurnal Lex Suprema, 2(1), 1–27.

Kamuli, S., & Sahi, Y. (2024). Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Jurnal: Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 9(1), 62–67. Retrieved from http://journal2.um.ac.id/index.php/jppk/article/view/7820/3749

Sahi, Y. (2023). Tinjauan kriminologi pekerja seks komersial (PSK) terhadap penyalahgunaan MiChat di Kota Gorontalo. Universitas Negeri Gorontalo, 1–86.

Sahi, Y., Kamuli, S., & Djaafar, L. (2023). Criminological Review Of Commercial Sex Workers Regarding The Misuse Of Michat And Prevention Efforts In The City Of Gorontalo. Jurnal Kewarganegaraan, 7(1), 1140–1147.

Yudhistira, A. A., & Jaya, J. N. U. (2022). Analisis Tingkat Penggunaan Aplikasi MiChat Sebagai Sarana Media Bisnis Prostitusi Online Menggunakan Metode TAM. JURIKOM (Jurnal Riset Komputer), 9(3), 600. https://doi.org/10.30865/jurikom.v9i3.4159