Analisis Yuridis Terhadap Praktik Transfer Pricing Sebagai Tindak Pidana Perpajakan di Indonesia
Main Article Content
Abstract
Transfer pricing merupakan isu penting dalam perpajakan yang sering disalahgunakan oleh perusahaan multinasional untuk menghindari pembayaran pajak. Praktik transfer pricing yang tidak wajar dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perpajakan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis aspek yuridis terkait praktik transfer pricing yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perpajakan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, doktrin, dan praktik hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transfer pricing yang dilakukan dengan tujuan menghindari pajak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perpajakan, seperti penggelapan pajak, penyalahgunaan Nomor Pokok Wajib Pajak, dan pemalsuan dokumen. Penerapan sanksi pidana terhadap praktik transfer pricing yang merugikan negara menjadi penting untuk mencegah dan memberikan efek jera bagi pelaku. Diperlukan upaya penegakan hukum yang komprehensif serta peningkatan kapasitas otoritas pajak dalam mengawasi praktik transfer pricing.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.