Analisis Yuridis Terhadap Praktik Transfer Pricing Sebagai Tindak Pidana Perpajakan di Indonesia

Main Article Content

Ameliya Rasidi
Tanudjaja Tanudjaja

Abstract

Transfer pricing merupakan isu penting dalam perpajakan yang sering disalahgunakan oleh perusahaan multinasional untuk menghindari pembayaran pajak. Praktik transfer pricing yang tidak wajar dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perpajakan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis aspek yuridis terkait praktik transfer pricing yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perpajakan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, doktrin, dan praktik hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transfer pricing yang dilakukan dengan tujuan menghindari pajak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perpajakan, seperti penggelapan pajak, penyalahgunaan Nomor Pokok Wajib Pajak, dan pemalsuan dokumen. Penerapan sanksi pidana terhadap praktik transfer pricing yang merugikan negara menjadi penting untuk mencegah dan memberikan efek jera bagi pelaku. Diperlukan upaya penegakan hukum yang komprehensif serta peningkatan kapasitas otoritas pajak dalam mengawasi praktik transfer pricing.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Rasidi, A., & Tanudjaja, T. (2024). Analisis Yuridis Terhadap Praktik Transfer Pricing Sebagai Tindak Pidana Perpajakan di Indonesia. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 3(4), 1707–1716. https://doi.org/10.56799/jceki.v3i4.3785
Section
Articles