Tanggung Jawab Bisnis Terhadap Lingkungan Studi Kasus PT Sinar Sosro

Main Article Content

Iin Inayah
Restu Wicaksono

Abstract

Penelitian ini mengkaji tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) perusahaan sebagai kewajiban hukum berdasarkan kerangka peraturan perundang-undangan Indonesia. Fokus utama tertuju pada ketentuan dalam undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Analisis dilakukan terhadap studi kasus pencemaran lingkungan oleh PT Sinar Sosro di wilayah Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serang, dengan meninjau pelaksanaan kewajiban perusahaan dalam menjaga lingkungan dan memenuhi hak-hak masyarakat sekitar. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun regulasi telah memberikan landasan normatif yang kuat, implementasi TJSL masih sering diabaikan oleh perusahaan, terutama dalam aspek pertanggungjawaban hukum. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan dan penegakan hukum agar prinsip-prinsip keberlanjutan dapat diwujudkan secara konkret dalam praktik korporasi.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Inayah, I., & Wicaksono, R. (2026). Tanggung Jawab Bisnis Terhadap Lingkungan : Studi Kasus PT Sinar Sosro. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 5(2), 3023–3030. https://doi.org/10.56799/j-ceki.v5i2.15937
Section
Articles

References

Asshiddiqie, Jimly. (2006). Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta: Konstitusi Press.

Hidayati, N. D. (2011). “Pattern of Corporate Social Responsibility Programs: A Case Study.” Social Responsibility Journal, 7(1), 104–117.

Marzuki, Peter Mahmud. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media.

Muchsin. (2003). Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia. Surakarta: Magister Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret.

Nurhidayah, L., & Wulandari, R. (2020). “Corporate Social Responsibility dalam Perspektif Hukum Lingkungan di Indonesia.” Jurnal Rechts Vinding, 9(2), 243–260.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

Purbasari, R. (2019). “Pelaksanaan Corporate Social Responsibility sebagai Bentuk Tanggung Jawab Hukum.” Jurnal Ilmu Hukum Amanna Gappa, 27(1), 45–56.

Soerjono Soekanto. (2004). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Subekti. (2007). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.

Sutedi, Adrian. (2011). Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Jakarta: Sinar Grafika.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Wahyuni, S. (2021). “Efektivitas Penerapan CSR oleh Perusahaan dalam Perspektif Hukum Lingkungan.” Jurnal Legislasi Indonesia, 18(3), 291–308.

Yani, A., & Fitria, L. (2018). “Analisis Yuridis Tanggung Jawab Perusahaan terhadap Lingkungan.” Jurnal Hukum dan Pembangunan, 48(3), 367–384.