Kepatuhan Hukum Lingkungan Sebagai Bagian Dari Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance)
Main Article Content
Abstract
Perkembangan kegiatan usaha di Indonesia mendorong pertumbuhan ekonomi, namun juga menimbulkan risiko terhadap kelestarian lingkungan hidup apabila tidak diimbangi dengan kepatuhan terhadap hukum lingkungan. Dalam praktiknya, kepatuhan lingkungan masih sering dipandang sebatas kewajiban administratif atau bagian dari Corporate Social Responsibility (CSR), sehingga belum terintegrasi secara substansial dalam tata kelola perusahaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan kepatuhan hukum lingkungan dalam kerangka Good Corporate Governance (GCG) serta implikasinya terhadap tata kelola perusahaan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Analisis dilakukan secara kualitatif terhadap regulasi hukum lingkungan, hukum perseroan, serta teori kepatuhan hukum dan tata kelola perusahaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepatuhan hukum lingkungan merupakan elemen fundamental dalam penerapan GCG karena mencerminkan prinsip tanggung jawab dan akuntabilitas perusahaan. Integrasi kepatuhan lingkungan mendorong tata kelola berbasis keberlanjutan serta berfungsi sebagai instrumen pengendalian risiko hukum, reputasi, dan keberlangsungan usaha perusahaan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Asshiddiqie, J. (2010). Green constitution: Nuansa hijau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Rajawali Pers.
Elkington, J. (1997). Cannibals with forks: The triple bottom line of 21st century business. Capstone Publishing.
Freeman, R. E. (1984). Strategic management: A stakeholder approach. Pitman Publishing.
Friedman, L. M. (1975). The legal system: A social science perspective. Russell Sage Foundation.
Friedman, L. M. (1984). American law: An introduction. W.W. Norton & Company.
Kusumaatmadja, M. (2006). Konsep-konsep hukum dalam pembangunan. Alumni.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum. Kencana.
OECD. (2015). G20/OECD principles of corporate governance. OECD Publishing.
Rahmadi, T. (2018). Hukum lingkungan di Indonesia. Rajawali Pers.
Sands, P., & Peel, J. (2012). Principles of international environmental law. Cambridge University Press.
Soekanto, S. (2013). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Rajawali Pers.
Soekanto, S. (2014). Pengantar penelitian hukum. UI Press.
Steinman, M., & Willen, G. (1974). Metode penulisan skripsi dan tesis. Angkasa.
Sutedi, A. (2011). Good corporate governance. Sinar Grafika.
Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sekretariat Negara.
Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Sekretariat Negara.
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sekretariat Negara.