Analisis Yuridis Perkawinan dalam Hukum Positif Indonesia: Kajian Komprehensif Terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Perubahannya

Main Article Content

Dea Rusianda Naibaho
Ni Luh Wayan Yasmiati
Ratna Artha Windari

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk: (1) menganalisis pengaturan perkawinan dalam sistem hukum positif Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019; serta (2) mengkaji problematika pencatatan perkawinan dan implikasinya terhadap kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan beberapa pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach) untuk menelaah ketentuan hukum yang berlaku, pendekatan konseptual (conceptual approach) untuk memahami konsep dan asas hukum perkawinan, serta pendekatan kasus (case approach) guna menganalisis putusan pengadilan yang berkaitan dengan permasalahan pencatatan perkawinan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan perkawinan dalam hukum positif Indonesia telah diatur secara komprehensif dengan menekankan prinsip monogami, adanya persetujuan bebas dari calon suami dan istri, serta kewajiban pencatatan perkawinan sebagai syarat administratif. Pencatatan perkawinan memiliki peranan yang sangat penting karena berfungsi sebagai alat bukti otentik yang menjamin kepastian hukum atas status perkawinan. Tidak dilakukannya pencatatan perkawinan berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan hukum, terutama terkait kedudukan hukum istri serta perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak yang dilahirkan. Oleh karena itu, pencatatan perkawinan merupakan instrumen penting dalam mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan hukum dalam kehidupan berkeluarga.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Dea Rusianda Naibaho, Ni Luh Wayan Yasmiati, & Ratna Artha Windari. (2026). Analisis Yuridis Perkawinan dalam Hukum Positif Indonesia: Kajian Komprehensif Terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Perubahannya. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 5(2), 2916–2925. https://doi.org/10.56799/jceki.v5i2.15651
Section
Articles

References

Abror, Khoirul. 2020. Hukum Perkawinan dan Perceraian. Yogyakarta: Ladang Kata.

Alfaiza, Z. F., Wibowo, M. K. B., & Baehaqi, B. 2024. PERLINDUNGAN HAK WARIS ANAK HASIL PERKAWINAN SIRI MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF INDONESIA. AL HUKMU: Journal of Islamic Law and Economics, 24-33.

Annashrul, Fajar Luthfi, Albab, Edghar Abdullah, Nurliana, Eka Sari. 2025. Analisis Yuridis Kedudukan Anak Hasil Penikahan Siri Berdasarkan BW Indonesia (Studi Putusan Nomor 282/Pdt/2016/PT SMG). Pemuliaan Keadilan, 2:1. Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur

Dalam, K., Islam, H., & Indonesia, D. I. (2021). AAINUL HAQ. Jurnal Hukum Keluarga Islam e- ISSN, 1(1): 62–75.

Dyatmika, N. M. S. I. 2017. AKIBAT HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010 TERHADAP KEDUDUKAN DAN HAK ANAK LUAR KAWIN (Doctoral dissertation, Unika Soegijapranata).

Fahmi, M. 2019. Penetapan Nasab Anak Mulā’anah Melalui Tes DNA (Studi Atas Metode Istinbāṭ Yūsuf al-Qaraḍāwī). Samarah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Hukum Islam, 3(1), 133-150.

Henny, T. 2012. Hukum Waris Menurut B.W. Bandung: Refika Aditama Ishaq. 2017. Metode Penelitian Hukum. Bandung: Alfabeta.

Hutapea, S., Veronika, S., & Akbaryanto, F. (2022). Analisis Yuridis Kedudukan Anak dalam Perkawinan Siri Ditinjau dari Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Aufklarung: Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 2(4), 355-361.

Isnaini, E. 2014. Perkawinan Siri Dalam Perspektif Hukum Islam, Hukum Positif Dan Hak Asasi Manusia. Jurnal Independent, 2(1): 51–64.

Jamil, J. 2017. Hukum Materil Perkawinan Di Indonesia. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 4(2): 413–428.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Kompilasi Hukum Islam yang pemberlakuannya berdasarkan Intruksi Presiden No.1 Tahun 1991.

Lukmawati, E., Syamsuddin, S., & Baehaqi, B. (2023). AKIBAT HUKUM PERNIKAHAN SIRI TERHADAP HAK WARIS ANAK BERDASARKAN PUTUSAN MK NO. 46/PUU-VIII/2010. IBLAM LAW REVIEW, 3(2), 130-139. Andri Wahyudi. 2022. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Nikah Siri Dari Perspektif Hukum Positif. The Juris, 6(1): 81-88

Maria, F., Irawan, A., & Wati, E. 2023. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Lahir Akibat Perkawinan Siri. Jurnal Pendidikan Dasar dan Sosial Humaniora, 2(8), 1169-1182.

Olivia, F. 2014. Akibat Hukum Terhadap Anak Hasil Perkawinan Siri Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Lex Jurnalica, 11(2): 18085.

Salam, A. L. D. 2023. Analisis Hukum Hak-Hak Nasab Anak Luar Nikah Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU/VIII/2010. As-Sakinah: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(1), 35-60.

Syahuri, T. 2013. Legislasi Hukum Perkawinan di Indonesia Pro Kontra Pembentukannya hingga putusan Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Kencana prenada media group.

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019).

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235)

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886).

Yulfarida, B. 2021. Analisis Yuridis Terhadap Kedudukan Anak Hasil Perkawinan Siri. JOLSIC, 9(2): 106.

Zainuddin, A. 2022. Legalitas Pencatatan Perkawinan melalui Penetapan Isbat Nikah. Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law, 2(1), 60-72.