Perlindungan Kepastian Hukum di Era Digital: Penegakan Hukum atas Framing Media Digital yang Mengarahkan Persepsi Publik
Main Article Content
Abstract
Framing media digital memiliki pengaruh yang signifikan terhadap pembentukan persepsi publik. Dalam praktiknya, media digital tidak hanya menyampaikan fakta, tetapi juga melakukan proses seleksi, penekanan, dan penyusunan informasi melalui judul,pilihan diksi, visual, serta alur narasi yang digunakan. Proses framing media ini berpotensi mengarahkan cara publik memahami suatu peristiwa, sehingga informasi yang diterima tidak selalu bersifat netral dan objektif. Di era digital, kekuatan framing semakin besar karena informasi disebarluaskan secara cepat dan masif melalui berbagai platform, termasuk media sosial, yang memperluas jangkauan pengaruh media terhadap opinI publik. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan statute approach dan conceptual approach. Dalam hukum, framing yang cenderung subjektif dan tendensius dapat menimbukkan dampak serius, terutama ketika informasi yang disajikan berkaitan dengan individu, kelompok, atau kebijakan publik. Persepsi publik yang terbentuk melalui framing tertentu berpotensi mempengaruhi penilaian sosial, reputasi, serta legitimasi suatu proses hukum. Kondisi ini menunjukan bahwa framing media digital bukan sekedar persoalan komunikasi, melainkan juga memiliki implikasi hukum yang nyata terhadap prinsip kepastian hukum.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Agustina, A. (2024). Kajian Penerapan Smart Contract dalam Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik. J-CEKI: Jurnal Cendekia Ilmiah, 3(6), 8286–8292.
Ayuh, E. T., & Bengkulu, U. M. (2025). Studi Framing Media Daring Kompas.com Dan Tribunnews.com Terhadap Pemberitaan Kasus Promosi Judi Online oleh Gunawan Sadbor. 1(November 2024), 106–122.
Indonesia. (2024). UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 190185.
Lubis, A. F., Priyono, D., Julina, S., Deryansyah, A. D., & Kontroversial, B. (2024). Analisis Framing Media Dalam Berita Kontroversial: Studi Kasus Pada Kasus-Kasus Politik atau Sosial. 7, 9118–9126.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum (1st ed.). Mataram University Press.
Nurjanah, N. (2025). Analisis Framing Media Digital Terhadap Pemberitaan Demonstrasi di Indonesia. 13(2), 187–204.
Rima, K., Suari, A., & Sarjana, I. M. (2023). Menjaga Privasi di Era Digital : Perlindungan Data Pribadi di Indonesia. 1, 132–146. https://doi.org/10.38043/jah.v6i1.4484
Swastati Gea, Yulkarnaini Siregar, D. R. (2025). Pemahaman Masyarakat Terhadap Tantangan Hukum di Era Media Sosial Tentang Hak Digital dan Kontroversi Privasi. 5, 2507–2524.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah (1945).
UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers (1999).
Widiarty, W. S. (2024). Buku Ajar Metode Penelitian Hukum (1st ed.). Publika Global Media.
Zuhri, S., & Fadil, C. (2024). Peran Media Digital Dalam Penegakan Hukum Di Masyarakat. 1(4).