Tinjauan Yuridis Penyebaran Konten Deepfake Pornografi di Indonesia: Perspektif Hukum Cyber-Crime

Main Article Content

Amalia Ramadhanti
Prilia Diva Nazwatin
Putri Chintya Dewi
Yeremia Zebua

Abstract

Hak atas privasi merupakan salah satu hak asasi manusia yang dilindungi berdasarkan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun demikian, hak atas privasi tersebut dilanggar karena adanya penyalahgunaan deepfake technology dalam penyebaran konten pornografi menimbulkan kekhawatiran serius dari masyarakat karena melanggar hak privasi, kehormatan, serta martabat dari korban. Oleh karena itu, terdapat 2 (dua) pembahasan dalam penelitian ini, yakni; ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai penyebaran konten deepfake pornografi; dan perlindungan hukum terhadap korban penyebaran konten deepfake pornografi berdasarkan perspektif hukum cyber-crime. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis-normatif dan spesifikasi penelitian deskriptif-analitis. Sedangkan jenis dan sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa; pengaturan mengenai penyalahgunaan deepfake technology dalam penyebaran konten pornografi diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang bersifat sektoral; serta pendekatan hukum cyber-crime menitikberatkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peran kelembagaan seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban serta unit siber Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Ramadhanti, A., Nazwatin, P. D., Dewi, P. C., & Zebua, Y. (2026). Tinjauan Yuridis Penyebaran Konten Deepfake Pornografi di Indonesia: Perspektif Hukum Cyber-Crime. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 5(2), 2649–2658. https://doi.org/10.56799/jceki.v5i2.15329
Section
Articles

References

Al Faruqi, U. (2019). Future Service in Industry 5.0. Sistem Cerdas, 2, 67–79.

Azka, M. D. A., & others. (2025). Pengaruh Deepfake terhadap Kepercayaan Publik pada Informasi Visual di Media Sosial. Kajian Administrasi Publik Dan Ilmu Komunikasi, 2, 286–301.

Faqih, M., & Priowirjanto, E. S. (2022). Pengaturan Pertanggungjawaban Pelaku Penyalahgunaan Deepfakes. Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, 3(1), 1156–1168.

Kasita, I. D. (2022). Deepfake Pornografi: Tren Kekerasan Gender Berbasis Online di Era Pandemi Covid-19. Jurnal Wanita Dan Keluarga, 3, 16–26.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2020). Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. (2013). Pembangunan Berbasis Hak Asasi Manusia: Sebuah Panduan. Komnas HAM.

Kusumaatmadja, M. (2002). Konsep-konsep Hukum dalam Pembangunan. Alumni.

Mahfud MD, M. (1999). Hukum dan Pilar-pilar Demokrasi. Gema Media.

Marzuki, P. M. (2011). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group.

Nirmala, A. Z., & Rahmanla, N. (2025). Transformasi Bentuk Pelecehan Seksual dalam Era Kecerdasan Buatan. Unizar Law Review, 8, 77–90.

Noerman, C. T., & Ibrahim, A. L. (2024). Kriminalisasi Deepfake di Indonesia. USM Law Review, 7, 603–621.

Patikasari, T. (2024). Pelindungan Hukum Bagi Korban Deepfake Pornografi.

Riyanto, B. (2020). Pembangunan Hukum Nasional di Era 4.0. Rechtsvinding, 9.

Romli, A. (2008). Dinamika Konvergensi Hukum Telematika dalam Sistem Hukum Nasional. Legislasi Indonesia, 5.

Sedarmayanti, & Hidayat, S. (2002). Metodologi Penelitian. CV Mandar Maju.

Sijabat, S. A. U., & Lukitasari, D. (2024). Konten Gambar dan Video Pornografi Deepfake sebagai Tindak Pidana. Recidive, 13, 119–238.

Soekanto, S. (2006). Pengantar penelitian hukum. (No Title).

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2001). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Pers.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2006). Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Pers.

Solichah, I. I., Sulistio, F., & Istiqomah, M. (2023). Protection of Victims of Deep Fake Pornography in Indonesia. International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding, 10, 383–390.

Sugiono, S. (2020). Industri Konten Digital dalam Perspektif Society 5.0. IPTEK-KOM, 22.

Suharto, H., Parulian, S., & Achmad, R. (2020). Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Lex Lata, 2, 633–652.

Wahyudi, D. (2013). Perlindungan Hukum terhadap Korban Kejahatan Cyber Crime di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Jambi, 4(1), 98–113.

Yunas, D. N. (1992). Konsepsi Negara Hukum. Angkasa Raya.

Zuhdi, N., Siswanto, H., & Monica, D. R. (2025). Peran Kepolisian terhadap Ancaman Pelecehan Seksual melalui Deepfake Porn. Demokrasi, 2(2), 65–72.