Kepastian Hukum Sertifikat Hak Milik sebagai Dasar EKsekusi Lelang Hak Tanggungan dalam Sengketa Waris Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 2911 K/Pdt/2019
Main Article Content
Abstract
Tanah memiliki nilai strategis sebagai objek jaminan kredit karena memberikan jaminan kepastian hukum dan stabilitas nilai bagi kreditur. Namun, dalam praktiknya, sering muncul permasalahan hukum ketika objek jaminan berupa tanah warisan dijaminkan tanpa persetujuan seluruh ahli waris. Penelitian ini membahas kepastian hukum Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai dasar eksekusi lelang Hak Tanggungan dalam sengketa waris berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2911 K/Pdt/2019. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung menilai SHM No. 01035 atas nama salah satu ahli waris tetap sah karena tidak terbukti diterbitkan secara melawan hukum. Oleh karena itu, pembebanan Hak Tanggungan dan pelaksanaan lelang eksekusi yang dilakukan oleh pihak bank dinyatakan sah menurut hukum. Putusan ini menegaskan bahwa selama sertifikat kepemilikan tanah tidak cacat hukum, maka seluruh perbuatan hukum yang bersumber darinya, termasuk jaminan dan lelang, memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Kesimpulannya, SHM berfungsi sebagai instrumen utama kepastian hukum dalam peralihan hak atas tanah dan memberikan perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang beritikad baik.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Agus, H. Y. (2010). Hukum perjanjian: Asas proporsionalitas dalam kontrak komersial. Kencana.
Aldjufri, A. R., & Hazhin, U. M. (2024). Analisis keabsahan pembebanan hak tanggungan berupa harta waris tanpa persetujuan ahli waris. Interdisciplinary Journal on Law, Social Science and Humanities (IDJ), 5(1), 84–101.
Andriano, D., Gufran, G., & Irwansah, D. (2025). Legal protection for creditors in a credit agreement with land certificate rights collateral. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(4). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i4.1415
Arie Herawati, R., Sinaulan, R. L., & Sriwidodo, J. (2024). Analysis of legal protection for third parties as owners of collateral objects of mortgage rights: Case study of Cirebon Religious Court decision number 808/Pdt.G/2021/PA CN. International Journal of Law and Society, 2(1), 45–58. https://doi.org/10.62951/ijls.v2i1.282
Bambang Wahyuono, & Haryadi, W. T. (2024). Kepastian hukum bagi kreditur pemegang hak tanggungan atas jaminan hak guna bangunan yang sudah berakhir jangka waktunya. Jurnal Magister Ilmu Hukum, 14(2), 16–40. https://doi.org/10.55499/dekrit.v14n2.258
Harsono, B. (2003). Hukum agraria Indonesia: Sejarah pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, isi dan pelaksanaannya. Djambatan.
Khairandy, R. (n.d.). Hukum perikatan: Asas proporsionalitas dalam kontrak komersial. FH UII Press.
Mayasari, I., Kumala, Y. C., & Mustafa, M. E. (2025). Kepastian hukum eksekusi hak tanggungan terkait gugatan ahli waris pemilik objek hak tanggungan. Case Law: Journal of Law, 6(1). https://doi.org/10.25157/caselaw.v6i1.4780
Muhaimin, M. (2020). Metode penelitian hukum. Mataram University Press.
Noor, A., Kurniawan, K., Ruhima, A. R. T., Utama, F. P., & Affandy, M. K. (2024). PPAT responsibilities in credit agreements with mortgage guarantee. International Journal of Science and Society, 6(3), 226–234. https://doi.org/10.54783/ijsoc.v6i3.1235
Parlindungan, A. P. (2009). Pendaftaran tanah di Indonesia: Berdasarkan P.P. 24 tahun 1997 dilengkapi dengan peraturan jabatan pejabat pembuat akta tanah. Mandar Maju.
Rosiana, D. (2025). Perlindungan hukum bagi pihak ketiga dalam penggunaan hak tanggungan sebagai jaminan. Jurnal Ilmiah Nusantara (JINU), 2(6), 1048–1056. https://doi.org/10.61722/jinu.v2i6.6539
Sakti, G. K., & Silviana, A. (2024). Perlindungan hukum pihak ketiga dari asas droit de suite dalam eksekusi hak tanggungan. Notarius, 17(1), 189–202. https://doi.org/10.14710/nts.v17i1.46950
Sugianto, K., & Putra, M. F. M. (2022). Tinjauan mengenai kedudukan bank sebagai pihak kreditur pemegang hak tanggungan atas tanah yang musnah akibat bencana alam. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP), 6(3), 10097–10105. https://doi.org/10.36312/jisip.v6i3.3351
Sumardjono, M. S. W. (2009). Kebijakan pertanahan: Antara regulasi dan implementasi. Kompas.