Kepastian Hukum Sertifikat Hak Milik sebagai Dasar EKsekusi Lelang Hak Tanggungan dalam Sengketa Waris Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 2911 K/Pdt/2019

Main Article Content

Difqa Alvi Ramadhandiko
Chika Aurel Rivaldi
Nada Syifa Nurulhuda
Dwi Desi Yayi Tarina

Abstract

Tanah memiliki nilai strategis sebagai objek jaminan kredit karena memberikan jaminan kepastian hukum dan stabilitas nilai bagi kreditur. Namun, dalam praktiknya, sering muncul permasalahan hukum ketika objek jaminan berupa tanah warisan dijaminkan tanpa persetujuan seluruh ahli waris. Penelitian ini membahas kepastian hukum Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai dasar eksekusi lelang Hak Tanggungan dalam sengketa waris berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2911 K/Pdt/2019. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung menilai SHM No. 01035 atas nama salah satu ahli waris tetap sah karena tidak terbukti diterbitkan secara melawan hukum. Oleh karena itu, pembebanan Hak Tanggungan dan pelaksanaan lelang eksekusi yang dilakukan oleh pihak bank dinyatakan sah menurut hukum. Putusan ini menegaskan bahwa selama sertifikat kepemilikan tanah tidak cacat hukum, maka seluruh perbuatan hukum yang bersumber darinya, termasuk jaminan dan lelang, memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Kesimpulannya, SHM berfungsi sebagai instrumen utama kepastian hukum dalam peralihan hak atas tanah dan memberikan perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang beritikad baik.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Ramadhandiko, D. A., Rivaldi, C. A., Nurulhuda, N. S., & Tarina, D. D. Y. (2025). Kepastian Hukum Sertifikat Hak Milik sebagai Dasar EKsekusi Lelang Hak Tanggungan dalam Sengketa Waris: Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 2911 K/Pdt/2019. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 5(1), 1837–1844. https://doi.org/10.56799/jceki.v5i1.13587
Section
Articles

References

Agus, H. Y. (2010). Hukum perjanjian: Asas proporsionalitas dalam kontrak komersial. Kencana.

Aldjufri, A. R., & Hazhin, U. M. (2024). Analisis keabsahan pembebanan hak tanggungan berupa harta waris tanpa persetujuan ahli waris. Interdisciplinary Journal on Law, Social Science and Humanities (IDJ), 5(1), 84–101.

Andriano, D., Gufran, G., & Irwansah, D. (2025). Legal protection for creditors in a credit agreement with land certificate rights collateral. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(4). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i4.1415

Arie Herawati, R., Sinaulan, R. L., & Sriwidodo, J. (2024). Analysis of legal protection for third parties as owners of collateral objects of mortgage rights: Case study of Cirebon Religious Court decision number 808/Pdt.G/2021/PA CN. International Journal of Law and Society, 2(1), 45–58. https://doi.org/10.62951/ijls.v2i1.282

Bambang Wahyuono, & Haryadi, W. T. (2024). Kepastian hukum bagi kreditur pemegang hak tanggungan atas jaminan hak guna bangunan yang sudah berakhir jangka waktunya. Jurnal Magister Ilmu Hukum, 14(2), 16–40. https://doi.org/10.55499/dekrit.v14n2.258

Harsono, B. (2003). Hukum agraria Indonesia: Sejarah pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, isi dan pelaksanaannya. Djambatan.

Khairandy, R. (n.d.). Hukum perikatan: Asas proporsionalitas dalam kontrak komersial. FH UII Press.

Mayasari, I., Kumala, Y. C., & Mustafa, M. E. (2025). Kepastian hukum eksekusi hak tanggungan terkait gugatan ahli waris pemilik objek hak tanggungan. Case Law: Journal of Law, 6(1). https://doi.org/10.25157/caselaw.v6i1.4780

Muhaimin, M. (2020). Metode penelitian hukum. Mataram University Press.

Noor, A., Kurniawan, K., Ruhima, A. R. T., Utama, F. P., & Affandy, M. K. (2024). PPAT responsibilities in credit agreements with mortgage guarantee. International Journal of Science and Society, 6(3), 226–234. https://doi.org/10.54783/ijsoc.v6i3.1235

Parlindungan, A. P. (2009). Pendaftaran tanah di Indonesia: Berdasarkan P.P. 24 tahun 1997 dilengkapi dengan peraturan jabatan pejabat pembuat akta tanah. Mandar Maju.

Rosiana, D. (2025). Perlindungan hukum bagi pihak ketiga dalam penggunaan hak tanggungan sebagai jaminan. Jurnal Ilmiah Nusantara (JINU), 2(6), 1048–1056. https://doi.org/10.61722/jinu.v2i6.6539

Sakti, G. K., & Silviana, A. (2024). Perlindungan hukum pihak ketiga dari asas droit de suite dalam eksekusi hak tanggungan. Notarius, 17(1), 189–202. https://doi.org/10.14710/nts.v17i1.46950

Sugianto, K., & Putra, M. F. M. (2022). Tinjauan mengenai kedudukan bank sebagai pihak kreditur pemegang hak tanggungan atas tanah yang musnah akibat bencana alam. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP), 6(3), 10097–10105. https://doi.org/10.36312/jisip.v6i3.3351

Sumardjono, M. S. W. (2009). Kebijakan pertanahan: Antara regulasi dan implementasi. Kompas.