Komparasi Klausul Force Majeur pada Kontrak dan Perjanjian di Negara Indonesia dan Prancis

Main Article Content

Raka Haikal Anfasya
Rouli Anita Velentina

Abstract

Penelitian ini menganalisis perbandingan pengaturan Force Majeure dalam hukum kontrak Indonesia dan Prancis dengan menelusuri keterkaitan historis antara Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan French Civil Code. Kajian ini berangkat dari premis bahwa hukum kontrak Indonesia masih mengandalkan warisan Burgerlijk Wetboek kolonial, sedangkan Prancis telah melakukan reformasi mendasar melalui pembaruan Code Civil tahun 2016 yang mempertegas definisi, unsur, dan konsekuensi hukum Force Majeure secara lebih komprehensif. Penelitian menggunakan pendekatan hukum normatif dengan teknik studi kepustakaan yang melibatkan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta memanfaatkan teori perbandingan hukum untuk mengidentifikasi titik persamaan, perbedaan, dan implikasi normatif pada kedua sistem. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rumusan Force Majeure di Indonesia cenderung sempit, bersifat interpretatif, dan belum memberikan kepastian mengenai kelanjutan kontrak, sedangkan Prancis mengatur unsur ketidakmampuan, ketidakdugaan, dan ketidak-terhindarkan secara eksplisit, termasuk pengaturan status kontrak dalam kondisi sementara maupun permanen. Temuan ini menegaskan perlunya reformasi KUH Perdata agar lebih adaptif terhadap dinamika sosial-ekonomi global dan mengurangi ketergantungan pada penafsiran yudisial yang berpotensi inkonsisten. Penelitian ini memberikan kontribusi pada pengembangan kebijakan hukum perdata Indonesia dengan menawarkan model harmonisasi yang lebih relevan dan modern dalam pengaturan Force Majeure.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Anfasya, R. H., & Velentina, R. A. (2025). Komparasi Klausul Force Majeur pada Kontrak dan Perjanjian di Negara Indonesia dan Prancis. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 5(1), 1807–1813. https://doi.org/10.56799/jceki.v5i1.13583
Section
Articles

References

Amin, S. N. A. M. (2023). Hukum Perjanjian. CV. Budi Utama.

Azra, D. N., Qutrunnadaa, F. A., Simamora, Y., Wijatmika, R. D., & Siswajayanthy, F. (2024). Perkembangan dan Pembaharuan Terhadap Hukum Perdata di Indonesia Beserta Permasalahan Eksekusi dan Mediasi. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial Dan Hukum, 2(1), 65–69. https://doi.org/10.61104/alz.v2i1.204

French Code Civil. (n.d.). https://www.legifrance.gouv.fr/codes/texte_lc/LEGITEXT000006070721/

Hameau, P., Bus, J. P., & Gdanski, M. (2025). Reform of the French Civil Code on Contract Law and the General regime and proof of obligations. Norton Rose Fullbright.

Haspada, D. (2024). Hukum Perdata (Perspektif Hukum Perdata Indonesia). PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Haspada, D. (2025). Hukum Perikatan. Alungcipta.

Kuncoro, A. B., Saputro, D. D. A., Hamdayami, R. D. P., Kusuma, S., & Wibawa, N. P. A. (2025). DINAMIKA PERKEMBANGAN HUKUM PERDATA INDONESIA : SEBUAH KAPITA SELEKTA. LABEL : Law, Accounting, Business, Economics, and Language, 2(1).

Mangara, G., & Al Djufri, T. A. (2022). Urgensi Pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata di Indonesia. Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(4).

Pratiwi, N. M. A., Budhiarta, I. N. P., & Setyawati, N. K. A. (2014). Akibat Hukum Perjanjian Pinjam Meminjam Uang yang dinyatakan Batal Demi Hukum. Jurnal Konstruksi Hukum, 2(2).

R. Subekti, R. S., & R. Tjitrosudibio, R. T. (1992). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijke Wetboek). PT. Balai Pustaka (Persero).

Sutrawaty, L. (n.d.). Force Majeure Sebagai Alasan Tidak Dilaksanakan Suatu Kontrak Ditinjau dari Perspektif Hukum Perdata. Legal Opinion, 4(3).

Triwulan, T. (2008). Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional. PrenadaMedia Group.