Tinjauan Yuridis terhadap Sengketa Letter of Credit dalam Perdagangan Internasional Studi Putusan No. 531/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel

Main Article Content

Maulida Fitriani
Rouli Anita Velentina

Abstract

Letter of Credit (L/C) merupakan salah satu instrumen pembayaran yang penting dalam transaksi perdagangan internasional, yang dirancang untuk meminimalisir risiko pembayaran antara eksportir dan importir. Namun, dalam praktiknya, penerapan L/C sering menimbulkan sengketa hukum yang kompleks, terutama terkait dengan pemenuhan persyaratan dan kewajiban para pihak. Penelitian ini melakukan tinjauan yuridis terhadap sengketa Letter of Credit berdasarkan analisis terhadap Putusan No. 531/Pdt.G/2010/ PN.Jkt.Sel. dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Studi ini mengkaji aspek hukum yang menjadi dasar penyelesaian sengketa serta interpretasi prinsip-prinsip hukum L/C oleh pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengadilan menitikberatkan pada ketentuan mengenai strict compliance dalam dokumen L/C sebagai syarat mutlak pemenuhan kewajiban pembayaran, serta menegaskan peran bank sebagai pihak yang independen dan netral. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur dan ketentuan L/C untuk mencegah sengketa, serta perlunya pemahaman hukum yang jelas bagi para pelaku perdagangan internasional agar dapat melindungi kepentingan hukum masing-masing pihak.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Fitriani, M., & Velentina, R. A. (2025). Tinjauan Yuridis terhadap Sengketa Letter of Credit dalam Perdagangan Internasional : Studi Putusan No. 531/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 5(1), 1647–1658. https://doi.org/10.56799/jceki.v5i1.13551
Section
Articles

References

Amir M.S. (1996). Letter of Credit: Dalam Bisnis Ekspor Impor. Pustaka Binaman Pressindo.

Asror, Muhammad Hanif., dan Pati, Umi Khaerah., (2024). Tinjauan Yuridis Terhadap Risiko Perbankan dalam Layanan Letter of Credit, Jolsic: Journal, of Law, Society, and Islamic Civilization, ISSN: 2776-2173, 12(2), 95.

Choirunnisa, Berlianityaputri Ramadhanty., dan Anjani, Thifal., (2024). Analisis Yuridis Terhadap Keabsahan Letter Of Credit sebagai Instrumen Pembayaran Dalam Transaksi Ekspor-Impor Di Indonesia, Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis. 6(1), 3.

Desni Raspita, Hendra Apriyanto, (2024). Juridical Review Ofthe Use Of Letter Of Credit In Order To Guarantee And Facilitate Internationaltrade Payment Transactions, JILPR: Journal of Indonesia Law & Policy Review, E-ISSN: 2715-498X, Vol. 6, No.1 Hal. 186.

Hendrik, Kotambunan Giovanni Billy., (2019). Kajian Yuridis Penggunaan Letter Of Credit (L/C) Dalam Transaksi Perdagangan Internasional, Lex Et Societatis, VII(3), 58-59.

Kasmir, K. (2002). Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. PT RajaGrafindo Persada.

Khoiruddin, K. (2010). Letter of Credit (L/C) dalam Produk Bank Syariah. Muqtasid : Jurnal Ekonomi Dan Perbankan, 1(2), 323–344.

Lolindu, Jehezkiel Mario George., Tampongangoy, Grace., dan Gerungan, Anastasia., (2024). Tinjaun Hukum Mengenai Jaminan Perbankan Atas Kontrak Letter Of Credit Dalam Transaksi Perdagangan Internasional, Jurnal Fakultas Hukum, UNSRAT: Lex crimen 12(5), 4-5.

Nugroho, R., Sri Astutik, & Ernu Widodo. (2025). WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI MENURUT PASAL 1238 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DI PT. ADAMIX MORTAR INDONESIA. Court Review : Jurnal Penelitian Hukum, 5(06).

Ni Kadek Srimasih Ristiyani, Dewa Gede Sudika Mangku, & Ni Putu Rai Yuliartini. (2022). KEDUDUKAN HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL TERHADAP PEREKONOMIAN INDONESIA. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 8(2), 640–649. https://doi.org/10.23887/jkh.v8i2.52011

Puspitorini, Lucky., dan Prasetyawati, Dr Endang., (2025). Perlindungan Hukum bagi para pihak dalam Penerbitan Letter of Credit, Journal Evidence Of Law, E-ISSN: 2828-5031, 4(2), 766.

Raspita, D., & Apriyanto, H. (2024). JURIDICAL REVIEW OF THE USE OF LETTER OF CREDIT IN ORDER TO GUARANTEE AND FACILITATE INTERNATIONAL TRADE PAYMENT TRANSACTIONS. JILPR Journal Indonesia Law and Policy Review, 6(1), 185–191. https://doi.org/10.56371/jirpl.v6i1.354

Seroja, Triana Dewi., Shahrullah, Rina Shahriyani., Kurniawan, Jefri., (2023). Socio-Legal Analysis Of The Utilization Of Letter Of Credit In International Business Transactions In Batam City, Jurnal Legalitas, E-ISSN: 2746-6094, 16(2), 182.

Sukarmi, S., Widhiyanti, H. N., Audrey, P. R., Ula, H., & Madjid, Y. R. (2021). Hukum Perdagangan Internasional. UB Press.

Tarigan, W., Mahmudah, S., & Lestari, S. N. (2016). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH BANK PENERBIT. Diponegoro Law Journal, 5(2). https://doi.org/10.14710/dlj.2016.11130

Utami, Indah Puji Astuti., Djuwityastuti., Adiastuti, Anugrah., (2016). Letter Of Credit (L/C) Sebagai Cara Pembayaran Transaksi Perdagangan Internasional Dalam Kerangka Asean Economic Community, Privat Law, IV(1), 64.

Welysa Tarigan, Siti Mahmudah, Sartika Nanda Lestari, Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank Penerbit Letter Of Credit (L/C), Diponegoro Law Review, Volume 5, Nomor 2, Tahun 2016. 4.

Putusan No. 531/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel.

Uniform Customs and Practice for Documentary Credit (UCP 600), ICC 2007.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.