Analisis Yuridis Sengketa Jasa Pengiriman Hewan Peliharaan Lintas Yurisdiksi Studi Putusan No. 576/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel

Main Article Content

Azizah Arfah
Rouli Anita Velentina

Abstract

Indonesia menganut sistem perekonomian terbuka dengan melakukan perdagangan bebas sebagai bagian dari perdagangan internasional. World Trade Organization (WTO) telah menetapkan perdagangan meliputi perdagangan barang dan perdagangan jasa yang tercantum dalam General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) dan The General Agreement on Trade in Service (GATS). Pelaku usaha memanfaatkan peluang tersebut melalui berbagai prospek bisnis. Salah satunya adalah penyediaan jasa dan layanan pengiriman hewan peliharaan secara lintas yurisdiksi sebagaimana kesepakatan yang diadakan oleh Penggugat selaku Warga Negara Asing (WNA) dan PT Jakpetz Lintas Satwa (Tergugat). Penggugat menggunakan jasa Tergugat untuk melakukan pengiriman hewan peliharaan miliknya ke alamat domisili Penggugat di Singapura. Namun setelah dilakukan penerimaan hewan, Pusat Karantina Hewan dan Tumbuhan Singapura menolak hewan tersebut dan mengeluarkan Surat Perintah Pengembalian Hewan Peliharaan ke Indonesia. Penelitian ini akan mengkaji keabsahan kontrak pengiriman jasa hewan peliharaan yang dilakukan oleh para pihak dan pandangan hakim mengenai kerugian immaterial dalam Putusan No. 576/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel. Metode penelitian adalah yuridis normatif dengan pendekatan berbasis undang-undang dan kasus. Hasil penelitian membuktikan bahwa kontrak para pihak sah secara hukum telah memenuhi ketentuan syarat subjektif dan objektif dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan kerugian immaterial yang diajukan oleh Penggugat ditolak oleh hakim karena tidak terdapat kematian, luka berat atau penghinaan. Namun, landasan hukum yang digunakan oleh hakim sudah usang tidak relevan dengan kondisi saat ini sesuai dengan perluasan ruang lingkup kerugian immaterial dalam kasus wanprestasi dan tidak mengandung kebaruan hukum sehingga tidak memberikan kepastian hukum bagi Penggugat.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Arfah, A., & Velentina, R. A. (2025). Analisis Yuridis Sengketa Jasa Pengiriman Hewan Peliharaan Lintas Yurisdiksi : Studi Putusan No. 576/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 5(1), 1620–1631. https://doi.org/10.56799/jceki.v5i1.13550
Section
Articles

References

A’maludin, R., & Samhudi, G. R. (2024). Penerapan Asas Lex Posterios Derogat Legi Priori Dalam Pengaturan Pernginaan Kepada Presiden di Indonesia: Pengaturan Dalam Putusan Mahkamah Konstutisi dengan KUHP Baru. Jurnal Hukum Responsif, 15(1).

Amiruddin, A., & Asikin, Z. (2016). Pengantar Metode Penelitian Hukum. PT RajaGrafindo Persada.

Aprita, S., & Adhitya, R. (2020). Hukum Perdagangan Internasional. PT RajaGrafindo Persada.

Darwis, R. (2022). Hukum Perdata. PT Global Eksekutif Teknologi.

Idayanti, S. (2023). Hukum Transportasi. Tri Star mandiri.

Khairandy, R. (2016). Hukum Kontrak. UII Pers.

Maharani, R. H. (2022). LIBERALISASI PERDAGANGAN JASA OLEH GOJEK DAN GRAB DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL. Jurnal Yuridis, 8(2), 280. https://doi.org/10.35586/jyur.v8i2.3135

Manaf, I., & Nadriana, L. (2023). Hukum Pengangkutan. Lembaga Studi Hukum Indonesia.

Martinelli, I., Nuzan, N. D., Nadilatasya, P. M., & Prasetyo, B. (2025). Keabsahan Suatu Perjanjian Formal Dalam Melakukan Perjanjian Kerjasama (Studi Putusan Kasasi Nomor 809 K/Pdt/2023). NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 12(5).

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. Kencana.

Neesya, A. B., Sukmana, F. B. T., Aulia, S., Febriana, V., & Kusnadi, N. (2025). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP SYARAT KEABSAHAN PERJANJIAN DALAM HUKUM KONTRAK INDONESIA. Causa : Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 13(5).

Nur Azza Morlin Iwanti & Taun. (2022). AKIBAT HUKUM WANPRESTASI SERTA UPAYA HUKUM WANPRESTASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG YANG BERLAKU. The Juris, 6(2), 361–351. https://doi.org/10.56301/juris.v6i2.601

Nurhaini, E. (2018). Metode Penelitian Hukum. PT Refika Aditama.

Nurlaili, N. (2021). ANALISIS DAYA SAING DAN FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI EKSPOR PRODUK ALAS KAKI INDONESIA KE AMERIKA SERIKAT DITINJAU DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 7(2). https://doi.org/10.29040/jiei.v7i2.2385

Pangestu, Y. A., Sipahutar, B., & Ardianto, B. (2021). Harmonisasi Prinsip Perdagangan Internasional Pada GATT dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. Journal of International Law, 2(1).

Priscilia, & Syaputri, M. D. (2024). KEPASTIAN HUKUM TERHADAP GUGATAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN LISAN. The Juris, 8(2), 534–541. https://doi.org/10.56301/juris.v8i2.1356

Purwandi, A. (2016). Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional. Pusat Pengkajian Hukum dan Pembangunan.

Ramadhan, I. C., Priyono, J., & Trihastuti, N. (2019). PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN JASA PERGURUAN TINGGI ASING DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF GENERAL AGREEMENT ON TRADES IN SERVICES (GATS). Diponegoro Law Journal, 8(1). https://doi.org/10.14710/dlj.2019.25341

Safira, M. E. (2017). Hukum Perdata. CV. Nata Karya.

Said, S. H., & Nurbani, E. S. (2014). Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Rajawali Pers.

Soekanto, S. (2015). Pengantar Penelitian Hukum. UI Press.

Vaustine, G., Marina, M., & Purwanti, P. A. (2024). MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA WANPRESTASI DALAM HUKUM PERDATA INDONESIA. Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(4). https://doi.org/10.56370/jhlg.v5i4.1371

Waruwu, R. P. R. (2017). Perluasan Ruang Lingkup Kerugian Immaterial. https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/artikel-hukum/1458-perluasan-ruang-lingkup-kerugian-immaterial-oleh-dr-riki-perdana-raya-waruwu-s-h-m-h

Widiyastuti, S. M. (2020). Asas-Asas Pertanggungjawaban Perdata. Kelompok Penerbit Universitas Atma Jaya Yogyakarta.