Pengaruh Tradisi Civil Law Terhadap Reformasi Hukum Tata Negara di Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945
Main Article Content
Abstract
Amandemen konstitusi Indonesia telah menggeser sistem ketatanegaraan, hal ini memunculkan fenomena menarik dalam hukum tata negara Indonesia, yaitu terdapat pengaruh sistem Civil Law yang masih dominan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh tradisi Civil Law terhadap reformasi hukum tata negara Indonesia pasca amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Jenis penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, filsafat, konseptual, histotis, dan analitis. Hasil penelitian menunjukan bahwa sistem Civil Law masih sangat dominan mempengaruhi ketatanegaraan Indonesia, terutama setelah amandemen, seperti membatasi kekuasaan Presiden dalam aspek hak proregatif hingga masa jabatannya, penguatan lembaga legislatif untuk memaksimalkan fungsi kontrol, fungsi anggaran, dan fungsi legislasinya, pembentukan lembaga peradilan konstitusional sebagai pengawal dan penerjemah konstitusi negara, serta penguatan sistem pengawasan etika dan perilaku hakim.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Asshiddiqie, J. (2005). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Sinar Grafika.
Erlangga, A. S., & Hartono, K. (2024). Perbandingan Sistem Hukum Civil Law dan Common Law dalam Penerapan Yurisprudensi. Proceedings of Airlangga Faculty of Law Colloquium, 1(1), 318–323.
Friedman, L. M. (1975). The Legal System: A Social Science Perspective. Russell Sage Foundation.
Ginting, Y. P., Arcelya, A., Maruli, E. R., Santoso, F. T. M., Suminto, F., Roseline, N., & Sipayung, Y. (2023). Analisis Kritis Tentang Etika Profesi Hakim Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia. Jurnal Pengabdian West Science, 2(7), 558–570.
Hadji, K., Anjani, A. B. R., Rizky, A. M., Pangestu, D. A., Basuki, R. M., & Caniago, V. A. (2024). Ketatanegaraan Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945. PRIMER: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 2(3), 182–188.
Hardjanti, D. K. (2022). Mengkaji Ulang Pembatasan Kekuasaan Presiden dan Penguatan Kekuasaan DPR dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Diversi Jurnal Hukum, 8(2), 380–405.
Hasan, A. M. (2009). Kontrak Minyak dan Gas Bumi Berazas Keadilan dan Kepastian Hukum. Fikahati Aneska.
Iqbal, F. M. (2022). Kontribusi Sistem Civil Law (Eropa Kontinental) Terhadap Sistem Hukum di Indonesia. Jurnal Dialektika Hukum, 4(2), 180–200.
Irfani, N. (2020). Asas Lex Superior, Lex Specialis, dan Lex Posterior: Pemaknaan, Problematika, dan Penggunaannya dalam Penalaran dan Argumentasi Hukum. Jurnal Legislasi Indonesia, 16(3), 305–325.
Kharlie, A. T. (2020). Perubahan Sistem Ketatanegaraan Pasca Amandemen dan Implikasinya Pada Konvensi Ketatanegaraan Tentang Laporan Kinerja Lembaga-Lembaga Negara (M. Hafiz (ed.)). Gaung Persada.
Lailam, T. (2018). Penataan Kelembagaan Pengujian Norma Hukum di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 15(1), 206–230.
Manan, B. (2003). Peranan Hukum dalam Pembangunan Demokrasi. FH UII Press.
Maranay, R. A. R., & Marsal, I. (2024). Pengaruh Sistem Hukum Dunia Terhadap Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Birokrasi: Jurnal Ilmu Hukum Dan Tata Negara, 2(4), 245–251.
MD, M. M. (2011). Politik Hukum di Indonesia. Rajawali Pers.
Nurhardianto, F. (2015). Sistem Hukum dan Posisi Hukum di Indonesia. Jurnal Tapis: Jurnal Teropong Aspirasi Politik Islam, 11(1), 1–12.
P.S.P., A. B. (2020). Analisis Perkembangan Lembaga Negara Pasca Reformasi Ditinjau dari Perspektif Politik Hukum. Jurnal Hukum Lex Generalis, 1(7), 20–39.
Portuna, C. D. (2024). Perbandingan Hukum Perjanjian Menurut Sistem Hukum Civil Law dan Common Law: Suatu Perbandingan Antara Indonesia dan Amerika. Media Hukum Indonesia (MHI), 2(2), 369–374.
Purnomo, C. E. (2022). Refleksi Kekuasaan Konstitusional Presiden Republik Indonesia. Journal Kompilasi Hukum, 7(1), 1–14.
Rahardjo, S. (2000). Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti.
Ramadhan, C. R. (2018). Konvergensi Civil Law dan Common Law di Indonesia dalam Penemuan dan Pembentukan Hukum. Mimbar Hukum, 30(2), 214–229.
Rustam, Marlina, T., & Handoko, D. (2022). Sejarah Pembentukan dan Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Dimensi, 11(2), 270–281.
Safitri, M., & Wibowo, A. (2023). Peranan Mahkamah Konstitusi di Negara Indonesia (Mengenal Mahkamah Konstitusi). Jurnal Penelitian Multidisiplin, 2(1), 71–76.
Sagama, S. (2018). Reformulasi Hierarki Peraturan pada Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum Dan Konstitusi, 1(2), 185–197.
Saputri, N. E., & Kusdarini, E. (2021). Kontribusi Sistem Hukum Eropa Kontinental Terhadap Pembangunan Sistem Hukum Nasional di Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 50(4), 363–372.
Siagian, E. C. F., Sulaksana, H., Fernando, M. Z. K. A., Rachmawati, D. A., & Sumardi, S. (2021). Sejarah Sistem Hukum Eropa Kontinental (Civil Law) dan Implementasinya di Indonesia. Jurnal Lex Specialis, 1(1), 69–75.
Siahaan, M. (2005). Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Konstitusi Press.
Sunarto. (2017). Fungsi Legislasi DPR Pasca Amandemen UUD 1945. Integralistik, 28(1), 57–67.
Sutiyoso, B. (2016). Pembentukan Mahkamah Konstitusi Sebagai Pelaku Kekuasaan Kehakiman di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 7(6), 25–49.
Taringan, R. S. (2024). Reformasi Hukum Tata Negara: Menuju Keadilan dan Keseimbangan. Ruang Berkarya.
UUD NRI 1945 (1945).
Wahyuni, W. (2022). Pengawasan dan Kode Etik Hakim. Hukumonline.Com. https://www.hukumonline.com/berita/a/pengawasan-dan-kode-etik-hakim-lt630de4dbeb747/
Zulfikar, M. A. Y. (2015). Perkembangan Judicial Review Terhadap Tindakan Pemerintah di Indonesia: (Perbandingan Kelembagaan antara Tradisi Hukum Civil Law dan Common Law). Padjadjaran Law Review, 3(1), 1–32.